Korban Penganiayaan Minta Polres Taput Tegakkan Hukum

Korban Penganiayaan Minta Polres Taput Tegakkan Hukum
Korban dugaan penganiayaan, Hamonangan Siregar, didampingi istri, Siti Kahdija (37) saat memberikan keterangan (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Korban dugaan penganiayan yang terjadi di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Hamonangan Siregar (47) meminta penyidik Kepolisian Resort (Polres) Taput untuk menegakkan hukum dalam menangani perkara.

"Sebagai korban penganiayaan, saya meminta pihak yang berwajib agar menegakkan hukum," ujar Hamonangan Siregar didampingi istri, Siti Kahdija (37) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani periksaan di Mapolres setempat, Senin (28/8).

Dia menceritakan, adapun peristiwa penganiayan yang dialaminya berawal ketika ada keributan di pintu keluar dari perusahaan PT NH Pahae Julu pada Minggu (27/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mendengar adanya keributan saya datang melihat dan menuju halte keluar masuk," terangnya.

Pada saat hampir bersamaan tersangka MSP juga datang ke lokasi dan mengambil foto dengan handphone.

"Lalu dia mengambil foto, dan saya bilang jangan foto saya tulang," ujarnya.

Dia mengungkapkan, setelah dia melarang mengambil fotonya, tiba-tiba tersangka MSP melakukan penganiayaan.

"Dia (MSP) langsung menarik baju dan menyundul muka saya, meninju hidung saya. Kemudian ada tersangka lain (MP) juga menendang punggung saya dari belakang, sehingga saya pada saat itu langsung oyong," terangnya.

Dia juga mengatakan, setelah terjadi penganiayaan, dirinya berusaha meminta perlindungan kepada rekannya Novada Sitompul dan seorang lagi rekannya.

"Saat itu saya langsung berusaha berlari minta perlindungan kepada Novada Sitompul dan ada satu orang lagi," katanya.

Dia membantah adanya berita yang mengatakan, bahwa dia merampas handphone tersangka MSP.

"Jadi jangan diputarbalikkan fakta, saya tidak ada merampas handphonenya, hanya meminta agar saya jangan difoto itu saja," pungkasnya.

Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menegaskan, kasus ini masih terus diproses dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Namun dia mengakui, saat ini kedua terduga pelaku penganiayaan, yakni MSP (46) MP (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Proses hukum masih terus berlanjut dan oleh karena sudah terpenuhi unsur pidananya, baik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil visum, maka kedua tersangka saat ini sudah ditahan," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi