Tunggu Sidang Tuntutan, Ratusan Warga Desa Bukit Besilam Lembasa Duduki PN Stabat

Tunggu Sidang Tuntutan, Ratusan Warga Desa Bukit Besilam Lembasa Duduki PN Stabat
Tunggu Sidang Tuntutan, Ratusan Warga Desa Bukit Besilam Lembasa Duduki PN Stabat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Ratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa dan keluarga dari almarhum mantan anggota DPRD Langkat, Paino, menduduki gedung Pengadilan Negeri (PN) Stabat, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/8).

Kedatangan keluarga dan warga untuk menduduki Pengadilan Negeri (PN) Stabat guna menunggu sidang yang dijadwalkan akan kembali digelar, Selasa (29/8) dengan agenda pembacaan nota tuntutan yang sempat tertunda.

Sesuai jadwal yang dibacakan Majelis Hakim, semestinya sidang akan kembali digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sayangnya, jadwal sidang kembali mengalami kemoloran. Hingga pukul 14. 15 WIB, sidang tak kunjung digelar di PN Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Bahkan, tanda-tanda sidang akan segera dimulai juga tak kunjung terlihat. Ini tampak belum ada pergerakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mendatangi pengadilan yang bersebelahan.

Di sisi lain, puluhan warga baik dari keluarga dan almarhum mantan DPRD Langkat, Paino, tampak menunggu jalannya persidangan. Tidak hanya dari keluarga almarhum, ada juga beberapa orang yang diduga dari pihak terdakwa Luhur Sentosa Ginting, turun ke lokasi PN.

Bahkan aparat keamanan baik berpakaian dinas dan bebas juga tampak jelas terlihat berjaga-jaga. Petugas bersiaga guna mengantisipasi jalannya persidangan dengan baik. Hingga tidak terjadi gangguan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim sudah memberi waktu tiga pekan kepada JPU untuk mempersiapkan nota tuntutan. Sayangnya, waktu yang diberika disinyalir kuat tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal ini sempat menimbulkan kecurigaan ketidak siapan JPU. Namun ini sempat dibantah, alasan JPU jika para terdakwa belum semua bisa dihadirkan.

Sehingga, JPU meminta waktu untuk berkordinasi ke Kejatisu agar kelima terdakwa dihadirkan. Pengunduran jalannya sidang juga sempat di protes istti almarhum Paino.

Bahkan Nilawati sempat mengatakan jika memang pengadilan sebenarnya akan diterima di akhirat. Untuk itu, dirinya meminta baik Majelis Hakim dan JPU untuk berlaku adil dalam memutuskan persidangan.

Dalam perkara pidana nomor 286/ Pid.B/ 2023 PN.Stb ini, ada lima terdakwa yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi