Sidang Pembunuhan Paino, 3 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang Pembunuhan Paino, 3 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan Paino (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya membacakan amar tuntutan kepada 3 terdakwa dari 5 orang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Prof Dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/8).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus, dan Dicky Irvandi serta JPU melalui Jimy Carter.

Ketiga terdakwa masing-masing dituntut 18 tahun penjara, terdakwa M Heriska Wantero alias Tato yang pertama kali mendengar tuntutan dari JPU. Kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar tuntutannya.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata JPU.

Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan Majelis Hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Selanjutnya oleh Majelis Hakim kemudian memanggil istri almarhum dan menanyakan kebenarannya. "Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," ujar Nilawati.

Sementata itu, 2 terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku dalang penembakan Almarhum Paino, belum dibacakan tuntutannya. Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.

"Minta waktunya kapan ini. Tolong lah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu," ujar Hakim Ketua, Ledys Meriana Bakara.

JPU menjelaskan bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa. "Siang hari siap majelis, mohon waktunya," ujar JPU.

"Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu (30/8) pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan," tutup Ledys sembari mengetuk palu 3 kali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, kepada wartawan terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan, usai sidang mengakui ada pertimbangan analisis yuridisnya dan tidak buru-buru.

"Inikan ada lima terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ujar Sabri.

Kemudian terkait jadwal sidang terhadap 2 terdakwa lainnya dan apakah masih waktu persidangan, Sabri mengakui akan dijadwal esok harinya dan masih bisa selesai.

"Hari ini ada tiga terdakwa dan untuk dua lagi telah dijadwalkan lagi besok (Rabu, 30/8) serta terkait sesuai angenda persidangan pasti bisa selesai, karena sampai tanggal 14 September," pungkas Sabri.

Sementara itu terpisah, Penasehat Hukum keluarga korban, Togar Lubis, saat dimintai tanggapan terkait sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU mengakui bahwa hari ini dia telah mendengar pembacaan tuntutan dari 3 terdakwa.

"Kami selaku penasehat hukum keluarga korban telah mendengar tuntutan terhadap tiga terdakwa pada hari ini, dan terhadap eksekutor Dedi dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, besok akan dilakukan penuntutan," ujar Togar.

Terkait adanya penundaan tuntutan terhadap 2 terdakwa lainnya pada hari ini yang akan dilanjutkan esok harinya, Togar mengakui menghormati pihak Kejaksaan.

"Kami hormati itu, karena jaksalah yang tau apa penyebab kenapa ini harus ditunda, karena mungkin perkara seperti ini dia memang Rentut di Kejaksaan Tinggi dan ditunggu sampai besok dan kami bersama masyarakat tetap hadir namun mereka memang berjanji tidak akan melakukan aksi yang aneh-aneh, karena mereka dari awal hanya untuk menuntut keadilan," pungkas Togar.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi