Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8) memberikan keterangan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun oleh 16 pria (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Timur - Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan 3 dari 16 pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Peureulak.
Kasus ini bermula ketika korban pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Rabu (30/8). Lebih lanjut Kapolres mengatakan, namun hingga tengah malam kotban belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya.
Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, kotban menjawab akan segera pulang. Sampai dengan keesokan harinya, kotban belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak keluarga lainnya.
Dan pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekita pukul 01.00 WIB keluarga korban memperoleh kabar dari keluarga lainnya di Peureulak mengatakan jika korban telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku. Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Sukmo Wibowo menyebutkan, kotban mengaku jika selama bersama pelaku ia melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bukan hanya dengan pelaku yang pertama diamankan, namun dengan 15 temannya juga. Siang harinya keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan pelaku yang diamankan saat bersama korban.
Dari Laporan Polisi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu 13 pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Untuk pelaku yang ditangkap ini juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban warga Kecamatan Peureulak Barat pada 25 April 2023.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.
(MHD/RZD)