Konferensi pers (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com Redelong - Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Aceh, berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Bener Meriah berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan yakni seorang wanita berinisial N (46), seorang PNS di SMPN 3 Peudada, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tanggal 21 Maret 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, Rabu (30/8).
“Setelah menerima laporan polisi, penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang dilakukan oleh terlapor N, dari hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” kata AKBP Nanang Indra Bakti.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 24 Agustus 203 oleh personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Bener Meriah di Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
AKBP Nanang melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp 40 juta.
Apabila tidak lulus, maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun. Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan polisi di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35), pegawai honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Kemudian korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor: E 28-30/V 22 -1 /115 tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada nomor 20 lampiran surat kelulusan.
Namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Bener Meriah. Setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah atau palsu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp 40 juta pada tanggal 20 September 2021.
"Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Nanang.
(MHD/RZD)