Otak Pelaku Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun Penjara

Otak Pelaku Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun Penjara
Keluarga Paino dan warga kecewa dengan tuntutan hakim (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang disinyalir otak pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat Paino dituntut 20 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (30/8) malam.

Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat disampaikan Kasi Pidana Umum, Hendra Abdi P Sinaga, didampingi JPU Jimmi Carter Aritonang, Saisintong Purba, disambut histeris keluarga almarhum.

Sidang tetap saja ngaret dari jadwal pukul 13.00 WIB menjadi 17.10 WIB dengan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang juga dituntut 20 tahun penjara di ruang Prof DR Kusumah Admaja SH PN Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Awalnya, JPU sempat minta Majelis Hakim yang dipimpin Ladys Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, menskors sidang 2 jam berdalih menunggu kordinasi dengan pimpinan. Namun, tanpa alasan jelas persidangan tetap berlangsung dengan pembacaan amar tuntutan kepada Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino.

Akhirnya, momen penting dinantikan keluarga almarhum Paino maupun seratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, bergulir.

Pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Tosa menjadi pemuncak drama penantian keluarga korban maupun warga dengan harapan dijatuhi hukuman seberat mungkin karena diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan.

Merasa tuntutan diberikan JPU tidak sesuai ekspektasi, sontak membuat anak maupun keluarga almarhum Paino histeris sampai ke halaman PN Stabat. Nilawati br Sembiring istri almarhum Paino bahkan terkulai lemas, tidak menyangka orang yang menghabisi nyawa ayah dari empat anaknya hanya dituntut 20 tahun penjara.

JPU beralasan tuntutan dimaksud mengingat anak terdakwa Tosa masih kecil. Poin ini membuat emosi putra almarhum Paino klimaks sekaligus berteriak tak lagi memiliki ayah akibat perbuatan Tosa.

Sejatinya, menurut keluarga juga warga di luapan emosinya, Tosa dituntut minimal seumur hidup bahkan hukuman mati. Sebab, berlaku keji dan sadis menghabisi Paino. Sebelum beranjak, mereka mencurahkan kekesalan hingga pukul 21.00 WIB, di halaman PN Stabat.

Dengan pengawalan personel Polres Langkat, luapan amarah dan kekecewaan keluarga dan warga dapat teratasi dengan tertib. Dalam kesempatan itu, kerabat dekat almarhum Paino sampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari keluarga almarhum Paino,Togar Lubis, menyikapi keluarga korban dan masyarakat Bukit Dinding meluapkan kekecewaannya pada malam hari ini di PN Stabat, mengatakan aksi tersebut akibat kekesalan dan kekecewaan terhadap tuntutan oleh JPU.

Karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut 4 terdakwa lain, sambung Togar, disitulah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.

"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," pungkas Togar.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi