Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu ke Medan, Dibungkus Paket Ikan Asin

Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu ke Medan, Dibungkus Paket Ikan Asin
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro memperlihatkan barang bukti 6 kg sabu dalam konferensi pers, Kamis (31/8) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Aceh Utara – Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 6 Kg sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial MY (43) warga Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8).

“Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara. Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres Aceh Utara didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolres menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Selanjutnya pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 Wib, mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di loket angkutan umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengamatan di sekitar areal loket, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan satu becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 kotak styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakkan paket tersebut ke dalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tersangka MY,” tutur Kapolres.

Dari pemeriksaan kotak Styrofoam tersebut ditemukan ikan asin lalu di bawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

“Dari hasil interogasi, tersangka MY menjelaskan bahwa kotak styrofoam tersebut milik temannya berinisial A. Sementara M diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan HP Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa HP tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi