Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, saat Pers Release kasus penampungan TKI ilegal. (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus dugaan kegiatan penempatan pekerja atau calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.
Dalam kasus ini, petugas menahan tersangka I alias Jamal (43), warga Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka I alias Jamal, diduga sebagai penampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, saat Pres Release, Kamis (31/8) menyampaikan, tersangka I alias Jamal ditangkap Minggu (30/7) dirumahnya, dengan dugaan tersangka menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah, dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan.
Tersangka, juga turut serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali dari negara Malaysia ke negara Indonesia, dan menampung dirumah tempat tinggalnya.
Menurut Kapolres, awalnya kasus ini terungkap saat pelapor Dedek Andri mendapat informasi dari masyarakat bahwa istrinya SR tidak jadi berangkat ke Malaysia. Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka R (DPO), dan posisi istrinya berada di rumah tersangka I alias Jamal.
Kemudian petugas mendalami laporan tersebut dan menangkap tersangka dirumahnya. Petugas juga menemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal, dengan rincian 8 orang pekerja yang kembali dari Malaysia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia yang berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ada ditemukan dokumen resmi mengenai legalitas tersangka, dalam memberangkatkan calon pekerja ke Malaysia,. Begitu juga dengan calon pekerja yang diberangkatkan, tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja luar negeri,”ungkap Kapolres Tebingtinggi.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa buku expedisi, rekap pengeluaran kebutuhan belanja pekerja migran selama dipenampungan, buku tabel rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang sudah berangkat dan 1 unit mobil minibus.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU No.18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1e dari UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tutur Kapolres Tebingtinggi.
(CHA/CSP)