Selama 21 Hari, Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Curanmor

Selama 21 Hari, Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Curanmor
Selama 21 Hari, Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Curanmor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berikut meringkus 5 pelaku dan mengamankan 5 kendaraan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengakui pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curanmor dari beberapa wilayah hukum Polres Langkat.

"Kita telah mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Langkat," kata Faisal, Sabtu (2/9).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan selama 21 hari, dan berhasil menangkap 5 pelakunya sekaligus menyita 5 unit kendaraan bermotor.

"Dalam kurun waktu 21 hari yakni dari tanggal mulai 7 hingga 28 juli 2023, kita berhasil menangkap dan membongkar kasus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor dengan hasil 5 pelaku dan 5 unit kendaraan berhasil diamankan dari beberapa tempat," ungkapnya.

Lebih lanjut ditegaskan, Polres Langkat akan menindak tegas pelaku pelaku pencurian terutama kepada kasus pencurian kenderaan bermotor.

"Personel tetap ulet dan gigih dalan menangkap dan membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta jaringannya, dan juga bertindak tegas terhadap para pelaku untuk meminimalisir tindak pidana curanmor," tegas Kapolres.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi