Warga dan Keluarga Paino Orasi Damai di PN Stabat, Minta Majelis Hakim Adil (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Menjelang putusan atau vonis perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu dan keluarga almarhum, menggelar orasi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dalam orasi yang dikawal ketat personel Polres Langkat tersebut masa bermohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya dapat bersikap adil dalam memberikan putusan atau vonis terhadap otak pelaku pembunuhan almarhum Paino.
Dalam sepanduk yang dibawa warga bertuliskan jika Hakim ingin memvonis otak pelaku pembunuhan, lebih rendah dari para terdakwa lainnya, pihaknya mohon bebaskan saja terdakwa Tosa Ginting.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan atau vonis kepada otak pelaku pembunuhan seberat mungkin karena telah melakukan pembunuhan berencana," ujar warga di depan gerbang PN Stabat secara bergantian, Senin (4/9).
Aksi damai yang dilakoni oleh keluarga Paino mendapat suport yang luar biasa dari warga Bukit Dinding, pasalnya mereka sangat berharap dan mendambakan ketenangan serta ketentraman di tempat tinggal mereka, terdakwa Tosa Ginting dianggap selalu mengusik ketenangan warga di sana.
Sementara itu, Susilawati keluarga korban dalam orasinya bermohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan vonis dalam perkara pembunuhan Paino seadil mungkin sesuai fakta persidangan dan atas nama keadilan.
"Tidak ada sedikitpun maksud kami pihak keluarga almarhum maupun warga untuk mengintervensi Majelis Hakim, kami yakin dan sangat percaya kepada Majelis Hakim akan bertindak sesuai sumpah dan janji yang diemban," ujar Susi.
Bahkan Susilawati juga berharap otak pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, dihukum seberat-beratnya.
"Kami hanya ingin otak pelaku pembunuhan dapat dihukum seberat mungkin sesuai peraturan yang berlaku,” teriak Susilawati.
Koordinator aksi Togar Lubis menegaskan aksi ini adalah aksi damai, kemarin telah disampaikan kepada pihak Polri (Polres Langkat) bahwasanya masyarakat akan melakukan aksi sampai dengan hari Jumat, bahkan jika diperlukan akan menginap di pinggir jalan. Namun, sambung Togar, pihaknya menjaga hal yang tidak diinginkan dan mempertimbangkan berbagai hal.
"Kami tadi juga sudah bertemu dengan pihak PN, dan mereka tidak melarang, namun kami dan saya sebagai penanggung jawab aksi, juga harus memikirkan agar tidak terjadi benturan," ujar Togar.
Apa yang diharapkan dan dimohonkan masyarakat sudah disampaikan, sambung Togar, dan itu bukan merupakan intervensi kepada Majelis Hakim dan kami sangat memahami dan menyadari kata undang undang bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi Majelis Hakim.
"Kami hanya mohon agar kiranya Majelis Hakim nantinya dalam menjatuhkan putusan atau vonis sebagaimana pasal 340 KUHPidana," harap Togar.
Togar juga mengakui kecewa dengan pihak Kejaksaan namun tetap menghormati dan Hakim juga punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat dan harus mempedomani fakta fakta yang terungkap dipersidangan.
"Dikatakan kecewa, ya kami kecewa atas tuntutan pihak Kejaksaan namun tetap kita hormati, karena hakim punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat, hakim juga harus mempedomani fakta fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dalam perkara ini otak pelaku adalah terdakwa Tosa Ginting," sebut Togar.
Terdakwa juga terbukti pernah melakukan tindak pidana dua kali, sambung Togar dan untuk terdakwa lainya telah dituangkan dalam surat perdamaian bahwa keluarga korban (anak anak dan istri almarhum Paino) sudah memaafkan keempat terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Tosa Ginting.
"Jadi kami sangat bermohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan, hanya itu yang diharapkan masyarakat," pungkas Togar.
(HPG/RZD)