Kuasa Hukum Terlapor Sampaikan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Terlapor Sampaikan Permohonan Gelar Perkara Khusus
Tim kuasa hukum terlapor kasus dugaan penggelepan, Cien Siong memberikan keterangan (Analisadsily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim kuasa hukum terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Cien Siong minta kepada pihak Poldasu agar secepatnya melakukan gelar perkara khusus terhadap klien mereka. Permohonan itu telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kapoldasu dan Irwasda pada, Senin (4/9) lalu.

"Kita telah menyerahkan surat permohonan agar segera dilakukan gelar perkara khusus terhadap klien kami. Sebab menurut kami banyak kejanggalan yang tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan materil. Dimana, seolah-olah klien kami Cien dipaksakan masuk penjara oleh Polres Belawan atas laporan terlapor Hendrian yang berprofesi sebagai sopir perusahaan PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP)," jelas Kuass Hukum terlapor, AKP (Purn) Longser Sihombing didampingi Ir Pahala Sitorus SH, MM pada wartawan, Rabu (6/9).

Lebih lanjut,Pahala Sitorus sebagai kuasa hukum sudah menyurati dan mendatangi pihak Propam Polda Sumut, Sabtu 2 September 2023 untuk melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik Polres Belawan.

“Untuk itu kami berharap agar Kapolda Sumut dan Irwasda segera melakukan gelar perkara khusus demi penegakan keadilan. Karena, proses penangkapan klien kami banyak kejanggalan,” sambungnya.

Sebelumnya, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berada di Jalan Pulau Sumbawa, KIM II, Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Namun, tanpa alasan yang jelas pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan sopir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan.

Pada 14 Agustus 2023, terlapor dipanggil untuk pemanggilan kedua dan wawancara sebagai saksi. Namun terlapor tidak bisa hadir karena sedang berada di Malaysia. Lalu pada, 19 Agustus 2023 Cien Siong menerima SPDP surat panggilan melalui Kepling dan dikirim ke Malaysia. Namun pada, 31 Agustus, Cien Siong langsung ditangkap di depan rumahnya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi