Dosen FH USU Gelar Penyuluhan Hukum Pengungkapan Kepemilikan Manfaat Suatu Korporasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) sukses melaksanakan penyuluhan hukum terkait Kewajiban Pengungkapan Kepemilikan Manfaat (beneficial ownership) dari Korporasi pada Rabu (30/8) lalu di Medan. Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu rangkaian Program Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara dengan Skema Mono Tahun Reguler 2023.
Tim Pengabdian Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini dipimpin oleh Tri Murti Lubis, S.H, M.H selaku Ketua dan beranggotakan 3 orang dosen lainnya yakni Dr. Robert, S.H, M.H, Dr. Joiverdia, S.H, M.H, dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba, S.H, M.H.
Kegiatan ini berlangsung menarik dengan adanya penyampaian materi oleh Dr. Robert dan diskusi interaktif yang diikuti oleh para Pengusaha di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sumatera Utara (DPD HIPPI Sumut).
Mengenai latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini, Tri Murti Lubis mengatakan, masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan konsep serta pengaturan hukum tentang kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam suatu perusahaan menyebabkan tidak mengerti tata cara pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan mereka kepada pemerintah.
"Dengan adanya konsep pemisahan antara pemilik manfaat (beneficial owner) dan pemilik secara hukum (legal owner) menjadi suatu celah bagi para pelaku usaha yang tidak beritikad baik untuk menyalahgunakan perusahaannya dengan menyembunyikan siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan dan menyamarkan sumber pendanaan dan aset yang ilegal, seperti bersumber dari praktik pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak," katanya.
"Di samping itu, kegiatan penyuluhan ini juga sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan korporasi sebagai alat untuk melakukan kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018," sambung Tri Murti.
HIPPI sebagai organisasi pengusaha yang bersifat profesional tentu saja terikat dengan kewajiban pengungkapan pemilik manfaat dalam kegiatan usaha di Indonesia.
"Oleh karena itu, penting untuk memberikan sosialisasi agar para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI memahami makna penting dari pengungkapan pemilik manfaat perusahaan," tutur Bendahara Umum DPD HIPPI Sumatera Utara, H. Ahmad Fadly.
Ahmad Fadly menambahkan, dengan pemahaman yang baik ini, diharapkan para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI akan bersedia untuk mengungkap pemilik manfaat dari setiap perusahaannya secara sukarela.
"Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan bersih dari praktek koruptif serta perbuatan ilegal lainnya," tambahnya.
(JW/CSP)