Partai Politik Masih Diperbolehkan Mengganti Bakal Calon Legislatif

Partai Politik Masih Diperbolehkan Mengganti Bakal Calon Legislatif
Ketua Divisi Data Informasi dan Perencanaan KPU Tebingtinggi, Emil Sofyan (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Partai Politik masih diperbolehkan merubah formasi atau mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua Divisi Data Informasi dan Perencanaan KPU Tebingtinggi, Emil Sofyan, mengatakan, KPU Kota Tebingtinggi telah mengumumkan sebanyak 311 DCS dari 17 Parpol yang dinyatakan berkas Bacaleg memenuhi syarat. Parpol dipersilahkan mengganti bacalegnya sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"DCT belum jadi, masih bisa berubah komposisi di internal Parpol. Cuma, yang tidak boleh ada penambahan dari jumlah DCS yang ditetapkan,” jelasnya.

Kemudian, sesuai dengan tahapan pencalonan. Pengajuan pengganti Bacaleg, dilakukan mulai 14 September 2023. Pasca-penyerahan berkas pergantian, KPU akan melakukan pencermatan rancangan DCT.

"Batas perbaikannya, tangga 20 September 2023 mendatang. Pencermatan, akan berlangsung hingga 3 November 2023 untuk ditetapkan. Setelah itu, tanggal 4 November 2023 diumumkan DCT,” urainya.

Terkait Bacaleg yang pindah Parpol. Emil menjelaskan, yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri ke Parpol awal dan membuat berkas baru ke Parpol yang diinginkan.

"Harus ada surat pengunduran diri, dan terhapus data dari silon Parpol lama. Selanjutnya, ke Parpol yang baru menginput data Bacaleg tersebut ke silon," tutur Emil.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi