Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Keluarga mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, kecewa dan berakhir ricuh karena keadilan yang mereka harapkan tidak dapat diraih.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diketuai Ladys Meriana Bakara hanya memvonis terdakwa otak pelaku penembakan 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar PN Stabat pada Rabu (6/9) malam.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim ini, keluarga korban dan warga yang secara terus menerus mengikuti setiap agenda persidangan merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak-teriak di dalam ruangan sidang.
Warga menganggap putusan dari Majelis Hakim dengan menghukum otak pelaku penembakan keluarga mereka merupakan keputusan yang tidak adil, dan sangat merugikan mereka sebagai korban.
"Ini tidak adil!!! Semua kalian sudah disuap. Keluarga kami sudah meninggal, tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun," teriak warga di depan ruang sidang.
Guna mencegah tindakan anarkis warga, petugas kepolisian di lokasi mencoba menenangkan warga dan mengajak mereka keluar dari ruang sidang, hingga akhirnya mengantarkan warga ke rumah mereka dengan pengawalan mobil Patroli Polres Langkat.
Sidang kasus penembakan Paino sendiri memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis untuk 5 terdakwa.
Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis Majelis Hakim 8 tahun penjara.
Sementara Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara divonis Majelis Hakim 7 tahun penjara. Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis Majelis Hakim selama 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan yang juga dituntut JPU 20 tahun penjara, divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Togar Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
"Karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding, sebab itulah yang diatur oleh Undang-Undang negara ini. Tapi untuk empat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka," pungkas Togar.
(HPG/RZD)