Januari-Juli 2023, Sebanyak 1.170 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Januari-Juli 2023, Sebanyak 1.170 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Januari-Juli 2023, Sebanyak 1.170 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Terhitung Januari-Juli 2023 ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu. Adapun yang dideportasi kebanyakan sebagai pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (ilegal).

"Total 1.170 orang WNI bermasalah sudah dideportasi deri Malaysia via Bandara Kualanamu," kata Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Ade Frima Koesnanda didampingi Rita Anggriyani, Kamis (7/9).

Kata dia, terakhir yang dideportasi sebanyak 22 orang via Penang Malaysia. Adapun, data yang dideportasi kebanyakan PMI Nonprosedural, 70 persen laki-laki. Untuk Januari, 57 orang. Februari 273 orang, Maret 239 orang, April 155 orang, Mei 185 orang, Juni 162 orang, dan Juli 99 orang.

Lebih lanjut dijelaskan, kebanyakan WNI berangkat ke Malaysia sesuai hasil pemeriksaan lewat jalur laut. Kalau dari Sumut lewat Tanjungbalai, ada juga dari Dumai, Pekanbaru. Dari Kualanamu juga ada pura-pura melancong ternyata sesampainya di Malaysia bekerja.

Sebelum dideportasi, mereka terlebih dahulu menjalani hukuman tahanan mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Sementara WNI yang terakhir dideportasi via Kualanamu Rabu (6/9) sebanyak 22 orang.

Berdasarkan surat dari KJRI Penang. Mereka Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih Selangor. Tiba di Kualanamu menggunakan Air Asia. Mereka berasal dari Provinsi Aceh, Riau dan Sumatera Utara.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi