Perkuat Sinergi, BHP Medan Koordinasi ke Kemenkumham Riau-BPJS Ketenagakerjaan Sumbar

Perkuat Sinergi, BHP Medan Koordinasi ke Kemenkumham Riau-BPJS Ketenagakerjaan Sumbar
Tim BHP Medan saat Koordinasi ke Kemenkumham Riau-BPJS Ketenagakerjaan Sumbar (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Tim BHP Medan dipimpin Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Tim BHP Medan disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Turut hadir dalam kunjungan itu Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik.

Kepala BHP Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Pasal 10 Ayat (1) Permenkumham No 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, bahwa dalam melaksanakan tugas Balai Harta Peninggalan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan/atau instansi lain sesuai dengan wilayah kerja.

Jahari menyampaikan bahwa pada dasarnya Kanwil Kemenkumham Riau selalu siap mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BHP Medan agar dapat berjalan lancar dan memberi manfaat sebagaimana mestinya.

Selanjutnya Tim BHP Medan melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau terkait Penampung Jaminan Hari Tua Tanpa Ahli Waris sesuai Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kepala BHP Medan menyampaikan bahwa kunjungan dan koordinasi ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan meningkatkan sinergitas antar instansi agar pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan kunjungan disambut baik oleh Bapak Oki Olivia dan Ibu Tiwi, dan menyampaikan bahwa saat ini tabungan Jaminan Hari Tua yang dimiliki tenaga kerja yang menjadi tak bertuan, masih belum ada laporan sampai saat ini, namun akan disampaikan bila ada kedepannya kepada pihak Balai Harta Peninggalan Medan.

Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bahwa dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim BHP Medan menyampaikan siap menerima bila Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat dan Riau mengirimkan dokumen terkait Jaminan Hari Tua tanpa ahli waris dimaksud, sehingga BHP Medan dapat melakukan penatausahaan Uang Pihak Ketiga sesuai Permenkumham No 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi