Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Unjuk Rasa Kantor Bupati

Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Unjuk Rasa Kantor Bupati
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Hutabagasan unjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan lahan yang dikuasai pihak perkebunan sawi di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Senin (11/9). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Aliansi masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Hutabagasan unjuk rasa di kantor Bupati terkait masalah lahan yang rampas oleh pihak perusahaan perkebunan swasta, Senin (11/9).

Dalam aksi itu, ketua koordinator lapangan Fernando Silalahi mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke kantor Bupati Asahan untuk menyampaikan aspirasi kami yang mana perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Hutabagasan.

"Kehadiran perusahaan perkebunan milik swasta itu merugikan kami, dimana lahan yang mereka kuasai berlebih," kata Fernando.

Adapun tuntutan mereka minta adalah, kembalikan tanah masyarakat desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, cabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT SPR yang berada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan tangkap mafia tanah dari Desa Huta Bagasan.

Dan usut pengusaha dari perkebunan tersebut yang merekrut preman untuk membunuh masyarakat, tangkap panitia B yang memproses dan mengeluarkan HGU PT SPR di Huta Bagasan, tolak kriminalisasi petani hutabagasan yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Meminta Bupati Asahan jangan menjadi pelindung mafia tanah, serta usut tuntas kerugian negara atas penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meminta agar jajaran Kepolisian RI khususnya Polres Asahan tidak berpihak kepada pengusaha perkebunan.

Setelah berorasi beberapa menit, akhirnya pihak dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Badan Pertanahan Nasional menerima perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Hutabagasan. Dalam mediasi itu pihak perwakilan dari menanyakan berapa luas HGU PT SPR, bisa gak HGU itu direvisi dan kelebihan HGU sebanyak 2300 hektar. "Dimana kami bisa melihat data kelebihan HGU milik perusahaan perkebunan," tanya Binsar Danil Manurung bersama perwakilan lainnya, Nuwiar Tampubolon dan Sawit Nainggolan

Dari pihak BPN Kasi survei, Nirwan dan Pemkab Asahan memberikan jawaban atas pertanyaan, mengatakan, dalam peraturan menteri nomor 16 tahun 2022 memang ada perubahan dan pada tahun 2022 PT SPR telah mengurus HGU terbaru 800 hektar, HGU itu bisa direvisi dan kalau mau mendapat data harus mengajukan ke pengadilan dan pemohon yang mengajukan.

"Kalau soal panitia itu diatur dalam permen nomor 7 tahun 2007 soal pengurusan HGU yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi, pihak Perusahaan, Camat, Kades dan Bupati, dan kita sudah membentuk tim yang telah dikeluarkan SK Bupati tapi kita harus menunggu tim karena harus berkoordinasi dengan pihak Forkopimda Asahan," jelasnya.

Sedangkan pihak dari Polisi yang langsung dipimpin Kapolres Asahan Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung berharap kepada masyarakat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge agar harus sabar menunggu sampai tim panitia SK bupati. "Kepada masyarakat Kecamatan Mandoge agar harus menunggu Tim panitia SK bupati agar tidak membuat kerusakan di perusahaan yang bisa berdampak ke aspek hukum yang mengakibatkan tindak pidana," kata Rocky.

Setelah mendengar jawaban dari pihak BPN dan Pemkab Asahan serta Kapolres, massa membubarkan diri dengan tertib yang dikawal oleh Personil Polres Asahan dan Satpol PP.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi