Kasi Pidsus Kejari Padanglawas, Rachmat Hidayad saat memberi keterangan (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sisoma, Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp 700 juta saat ini dalam proses penyidikan Kejari Padanglawas.
"Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma saat ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, Selasa (12/9).
Dikatakan, pengelolaan anggaran Dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 diduga banyak yang disalahgunakan, bahkan diduga hampir Rp 700 juta disalahgunakan.
Menurut Kasi Pidsus, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan, dan sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kasus ini mencuat, kata Rachmat, akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta.
"Terkait kasus Sisoma dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," tegas Rachmat.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Padanglawas, Harjusli Fahri Siregar, melalui Ketua Tim Irbansus, Kesy Kuspio, sebelumnya mengatakan, dugaan penyelewengan penggunaan DD Sisoma ditaksir Rp 700 juta.
Kasus tersebut meliputi kegiatan fisik dari tahun 2016 sampai 2022 yang kebanyakan kurang volume. "Saat itu Kades Sisoma masih dijabat PH yang sekarang sudah tidak menjabat lagi," katanya.
(ATS/RZD)