Polda Sumut Komitmen Berantas Narkoba

Polda Sumut Komitmen Berantas Narkoba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat paparan kasus yang digelar di Mapolresta Deliserdang, Rabu (13/9) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang dituangkan dalam 5 program prioritas kita, salah satunya narkoba musuh bersama.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat paparan kasus yang digelar di Mapolresta Deliserdang, Rabu (13/9).

Hadir dalam paparan tersebut, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji, serta PJU Polda Sumut dan Polres Deliserdang.

Irjen Agung pada kesempatan itu menjelaskan, tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak, dimulai dari Polresta Deliserdang.

Dari hal itu, ia mengaku personel berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana. Pengungkapan terjadi pada, Jumat, 8 September 2023, di Desa Ujung Serdang, Kecamata. Tanjungmorawa, Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ dan disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Kemudian dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik.

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," paparnya.

Di sini peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I.

Tersangka RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp 1 Miliar lebih, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah.

Lebih lanjut dijelaskan Kapoda Sumut, hal yang sama di Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia, seorang berinisial MU yang membawa 2 kilogram sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian juga Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat, jaringan Aceh ditangkap berinisal R. Penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kilogram yang akan dibawa ke Medan.

“Intinya, Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kilogram, ganja 56,08 kilogram, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp 7,7 juta,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi