Manager Operational Yuu at Contempo Ferik Talsim didampingi Penasihat Hukum Ros Sabar Andriano dalam konfrensi pers yang digelar di Hotel Radisson, Kamis (14/9). (Analisadaily/Bambang Riyanto)
Analisadaily.com, Medan - Pengembang perumahan Yuu at Contempo menegaskan pihaknya merupakan perusahaan berbadan hukum yang taat akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia secara umum, dan Kota Medan pada khususnya. Karenanya, pemberitaan negatif yang berkembang di masyarakat yang menggiring opini seolah-olah Yuu at Contempo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi perumahan yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor tidak benar.
“Kita mengantongi IMB dan kita sudah pasang plank-nya di depan lokasi perumahan yang sedang dibangun. Jadi sama sekali tidak benar tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh oknum atau sekelompok orang bahwa Yuu at Contempo tidak memiliki IMB,” ujar Manager Operational Yuu at Contempo Ferik Talsim didampingi Penasihat Hukum Ros Sabar Andriano dalam konfrensi pers yang digelar di Hotel Radisson, Kamis (14/9).
Ferik menegaskan juga bahwa Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu. Bahkan, saat pihaknya didatangi Satpol PP dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima.
Sebelumnya, Legal Yuu at Contempo Ros Sabar Andriano mengatakan, beberapa hari ini kliennya mendapat “gangguan” dari pihak-pihak luar yang berupaya menghentikan proses pembangunan. Pihak luar dimaksud mempersoalkan IMB, akses jalan masyarakat (fasilitas umum) yang ditutup dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril. Padahal, dalam menjalankan aktivitasnya, Yuu at Contempo telah mematuhi perundang-undangan dan ketentuan peraturan daerah Kota Medan,” ujarnya.
Sementara atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan dan berefek pada dihentikannya proses pembangunan sementara, pihak legal Yuu at Contempo tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan balik pihak-pihak tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami sudah mengantongi identitas dari pihak-pihak luar tersebut,” katanya.
Dalam penjelasannya kepada media, Manager Operational Yuu at Contempo Ferik Talsim menambahkan, terkait informasi yang menyesatkan itu pihaknya menegaskan bahwa soal IMB sama sekali tidak bermasalah, bahkan plank IMB sudah terpasang dan bisa dilihat publik.
“Sementara terkait fasilitas umum akses jalan masyarakat, kami memastikan bahwa itu hanya klaim dari pihak-pihak tertentu. Faktanya, tidak ada jalan umum atau fasilitas umum di lokasi pembangunan perumahan,” tegasnya.
Kepastian tersebut didapat pihak properti melalui peta bidang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keterangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan. “Sementara soal kenyamanan warga yang merasa terganggu, kami juga memastikan mendapat surat dukungan dari warga sekitar,” jelasnya.
Karenanya, melalui keterangan pers ini, pihak Yuu at Contempo ingin meluruskan beberapa informasi yang menyesatkan dan beredar di berbagai media. “Kami adalah perusahaan yang profesional dan selalu menjaga kualitas serta kepercayaan publik. Kami tidak akan melanggar hukum, karenanya kami siap dikonfrontir oleh pihak manapun untuk mendudukkan informasi yang sebenarnya. Kami juga berharap masyarakat untuk tidak lagi terpengaruh atas pemberitaan-pemberitaan negatif yang menyesatkan terkait pembangunan perumahan Yuu at Contempo,” tutupnya.
(BR)