Terkait Kasus Horasmaita Boru Purba: AKP Eben Heser Tarigan Jalani Sidang Disiplin 

Terkait Kasus Horasmaita Boru Purba: AKP Eben Heser Tarigan Jalani Sidang Disiplin 
AKP Heben Heser Tarigan, Kapolsek Barus Jahe, Polres Tanah Karo, saat mendengarkan putusan pimpinan sidang Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Siahaan. (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tanah Karo - AKP Heben Heser Tarigan Kapolsek Barus Jahe, Polres Tanah Karo, harus menjalani sidang disiplin yang digelar di Polres Tanah Karo dalam kasus penangkapan secara paksa terhadap Horasmaita Boru Purba yang dilakukan mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono, Jumat (08/09) pukul 15.00 WIB.

Dalam putusan yang dibacakan Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Siahaan selaku pimpinan sidang, AKP Eben Heser Tarigan pelanggar dijatuhi hukuman berupa penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Disebutkan, setelah memperhatikan pemeriksaan saksi saksi terduga pelanggar atas nama AKP Eben Heser Tarigan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Anggota Polri dilarang untuk melakukan hal hal menurunkan kehormatan dan martabat Negara/ Pemerintah, Polri dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf A, pasal 6 huruf C dan peraturan pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Memutuskan, menetapkan : Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama AKP Eben Heser Tarigan jabatan lama KBO Rekrim Polres Tebingtinggi, Jabatan baru Kapolsek Barus Jahe dengan hukuman disiplin berupa : 1, Penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penundaan gaji berkala selama 1 tahun dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 9 September 2023 sampai dengan 9 September 2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Kaban Jahe, September 2023,"jelas Kompol, Aron Siahaan selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan.

Setelah hasil putusan dibacakan, AKP Eben Heser Tarigan yang berdiri ditengah tepat dihadapan pimpinan sidang saat ditanya oleh pimpinan sidang terkait putusan, tidak merasa keberatan dan menerima putusan dan langsung menanda tangani berkas yang diberikan oleh pimpinan sidang.

Diinformasikan, AKP Eben Heser Tarigan menjalani sidang disiplin dikarenakan kasus tangkap paksa terhadap seorang opung bernama Horasmaita Purba (62) warga jalan Dr.H Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi yang dilakukan mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono sekitar tahun 2022 lalu.

Pada saat itu, AKP Eben Heser Tarigan menjabat selaku KBO Reskrim Polres Tebingtinggi bertindak sewenang-wenang serta tidak profesional menjadi KBO Reskrim. Selain itu, Eben Heser Tarigan dianggap tidak dapat mengambil sikap tegas karena yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono adalah salah. Bahkan, AKP Eben Heser Tarigan membiarkan Horasmaita Purba yang tidak bersalah itu di borgol oleh Polwan.

Ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Eben Heser Tarigan terlihat saat di persidangan yang mengakui, bahwa Horasmaita Purba tidak pernah diambil keterangan atau tidak di BAP.

"Saya tidak bisa bilang pak, itu semua Kapolres pak ( AKBP M.Kunto Wibisono), saat itu saya tidak ikut menangkap ibu Horasmaita Boru Purba, Saya diberitahu ada ribut ribut di Reskrim, lalu saya datang. Saya melihat Ibu Horasmaita Boru Purba bertengkar mulut dengan Kapolres Tebingtinggi di ruang Resum, kemudian Horasmaita Boru Purba dibawa ke ruang Min Reskrim atas perintah Kapolres. Kemudian, Kepolres menyuruh di borgol. Ibu Horasmaita Boru Purba di borgol dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Saya bilang ke Kapolres, sudah komandan jangan ribut ribut, kita naikkan saja LP dia ini. Duduk ini, perkaranya komandan,"ucap AKP Eben Heser Tarigan di persidangan.

Adanya personel yang menjalani sidang disiplin seperti ini, seolah menjadi bukti jika anggota Polri di Republik ini belum siap untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, diminta kepada Kapolri maupun Presiden RI agar dapat menindak tegas kepada anggota Polri yang berbuat kesalahan terlebih telah melukai hati masyarakat.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi