BAN Sumut Dukung Kejari Paluta Berantas Korupsi

BAN Sumut Dukung Kejari Paluta Berantas Korupsi
Ketua DPW LSM BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (LSM BAN) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) dalam pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Hal itu dikatakan Ketua DPW LSM BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay, setibanya di Bandara Kualanamu, Kamis (14/9).

"Kita memberikan apresiasi dan dukungan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Paluta dan timnya dalam rangka penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Paluta," kata Tongku Solah yang juga praktisi hukum Sumut.

Apalagi, lanjutnya, terdengar saat ini Kejari Paluta menindak dan menahan seorang Kepala Desa di Paluta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa T.A 2020-2021 kurang lebih sebesar Rp 273 juta.

"Kita berharap Kejari Paluta tidak hanya berhenti di sini.Tetapi kita harapkan seluruh intansi yang ada dugaan korupsi disikat. Sebab praktik korupsi sangat merugikan bangsa dan negara," sambungnya.

Kejari Paluta menangkap seorang tersangka seorang Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Paluta berinisial LH. Tersangka saat ini diamanahkan di Kejari Paluta dengan sangkaan kasus korupsi ADD. T.A 2020-2021.

Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi