UMKM Harus Gunakan Label Halal

UMKM Harus Gunakan Label Halal
Foto bersama (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Ketua Dekranasda Kota Pematang Siantar, Kusma Erizal Ginting, mengatakan labelisasi halal dinilai merupakan hal yang paling dibutuhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pematang Siantar. Labelisasi halal juga disebut sebagai payung hukum dan branding.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan tonggak berputarnya roda ekonomi. Sektor tersebut dinilai merupakan jantung ekonomi di Republik Indonesia. Sertifikasi halal, nantinya merupakan sebuah SIM bagi UKM dan IKM, jika diibaratkan kendaraan motor.

"Hal seperti itu akan terjadi dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Tanggal itu akan menjadi "kematian" bagi UKM/IKM terhadap pelaku usaha jika tidak memakai label halal," ujar Erizal di acara Sosialisasi Industri Produk Halal kepada UMKM di Kota Pematang Siantar, Jumat (15/9)

"Kegiatan yang mendorong UMKM terus berkembang, akan terus berlanjut, agar Kota Pematang Siantar menjadi kota UKM/IKM," kata Presiden Bom’S tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Herbert Aruan, menyampaikan kegiatan Sosialisasi Industri Produk Halal kepada UMKM merupakan bukti konkret kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan kekuatan sentral dalam upaya untuk memajukan sektor ekonomi yang bermartabat di Kota Pematang Siantar.

"Sosialisasi produk halal ini merupakan langkah progresif dalam mendukung para pelaku UMKM di Kota Pematang Siantar. Dalam konteks global yang semakin terintegrasi, permintaan akan produk halal semakin meningkat. Hal ini adalah peluang besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang serta naik kelas," kata Herbert.

Sertifikasi produk halal, lanjutnya, merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan produk-produk yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip Islam dan memenuhi standar yang ketat. Upaya ini merupakan bukti tidak hanya peduli pada kualitas produk, tetapi juga menghormati nilai-nilai agama dan kepercayaan konsumen .

"Sebagai wali kota, saya sangat berkomitmen untuk mendukung para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi produk halal. Kami akan selalu bekerja sama dengan pihak terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), untuk memberikan pelatihan, bimbingan, dan dukungan teknis yang diperlukan agar proses sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancer," terangnya.

Herbert juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan KDEKS dalam melakukan sosialisasi produk halal. Karena ini akan membantu meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.

"Dengan pengetahuan yang lebih baik, mereka akan lebih siap untuk mengikuti proses sertifikasi ini," tukas Herbert.

UMKM, sambungnya, merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Mereka memberikan lapangan pekerjaan, meramaikan pasar lokal, dan membantu mewujudkan visi dan misi Pemko Pematang Siantar dalam menciptakan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Namun, seringkali UMKM masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal akses keuangan.

Maka dari itu, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah langkah esensial demi membantu UMKM tumbuh dan berkembang.

"Namun, kami sadar program ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sangat kami hormati. Karenanya, saya berharap kita semakin memperkuat kerja sama, kolaborasi, dan sinergi kita untuk bersama-sama mendukung program TPAKD ini. Saya yakin, dengan kemitraan yang kuat antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kita dapat membawa UMKM kita ke tingkat yang lebih tinggi," tuturnya.

Hal ini bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi.

"Tetapi juga demi kesejahteraan warga Kota Pematang Siantar dan menciptakan peluang bagi generasi mendatang," tandasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar, Pasaribu menyampaikan, Kemenag Kota Pematang Siantar tahun 2023 akan menerbitkan 500 sertifikat halal kepada UMKM Kota Pematang Siantar.

"Sampai bulan ini Kantor Kemenag Pematang Siantar sudah menerbitkan 300 sertifikat halal kepada UMKM di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.

Ia menegaskan, untuk menerbitkan sertifikat produk halal yang beresiko rendah, tidak dipungut bayaran (gratis).

"Inilah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk menerbitkan sertifikat produk halal memang benar-benar harus qualified dan tidak asal-asalan," tandasnya

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi