Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Seorang ayah kandung AS (38) menahan seorang ayah yang diduga berbuat amoral terhadap putrinya sendiri yang berusia 3 tahun, Jumat (15/9).
Kejadian terbongkar setelah ibu korban RA (33) curiga dengan putrinya yang menangis saat ingin kekamar mandi pada kamis (31/8), pukul 17.15 WIB.
Ibu korban mencoba membujuk putrinya untuk bercerita tentang masalah itu. Setelah itu, RA membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, mengatakan pelaku sudah ditahan.
“Benar dek," kata Maria kepada awak media.
Tim Burangir, Juli Zega, yang mendampingi korban dan ibunya, berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Bukti dan visum sudah lengkap. Serta setelah proses penyelidikan berlangsung diketahui bahwa salah satu anaknya laki-laki ternyata telah melihat kejadian dimana ayahnya melakukan hal yang bejat itu terhadap korban," tegasnya..
Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa sanksi yaitu pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
(IAN/CSP)