Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, TKI Asal Jawa Ditangkap Polres Asahan

Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, TKI Asal Jawa Ditangkap Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Ansanay, KBO Narkoba Iptu Doli Silaban dan Kasi Humas Iptu Devi memaparkan hasil tangkapan TKI asal Jawa konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat (15/9). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Munakip alias M (31) warga Dusun Panasan Daya Desa Temberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura Provinsi Jawa Timur ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan karena kedapatan membawa 2 Kg narkoba jenis sabu dari Malaysia lewat perairan Asahan jalur tikus.

"Pelaku M ditangkap, Senin (11/9) di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan karena kedapatan membawa 2 Kg sabu dari Malaysia lewat jalur tikus," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel S.A Ansanay, KBO Narkoba Iptu Doli Silaban dan Kasi Humas Iptu Devi, Jumat (15/9).

Lebih lanjut Rocky menjelaskan, penangkapan ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang TKI akan masuk membawa narkoba dari jalur tikus. Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Asahan untuk diinterogasi pelaku.

"Dari keterangan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari laki-laki yang bernama Syafi'i warga negara Malaysia yang saat ini DPO," jelas Rocky saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan.

Lebih lanjut, Rocky menyebutkan bahwa barang haram tersebut yang rencananya akan di bawa ke Madura Jawa Timur. "Kalau barang haram ini berhasil lewat dari perairan Asahan pelaku akau diberikan upah Rp 50 juta yang mana nantinya juga akan diedarkan di Madura," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Rocky menerangkan, bahwa pelaku membawa narkoba tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi palaku sampai mau membawa narkoba ini, dan ini pertama kali pelaku membawa narkoba dari Malaysia," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti berupa sabu 2 Kg, paspor serta tas dan handphone. Untuk di pelaku berstatus DPO warga Malaysia akan kami tindaklanjuti berdasarkan keterangan pelaku," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi