Kurun Waktu 4 Hari, Polres Batubara Tangkap 20 Pelaku Narkoba Beserta Barang Bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Polres Batubara berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kurun waktu 4 hari, 12 hingga 15 September 2023, Polres Batubara menangkap 20 orang dengan jumlah barang bukti 20,34 gram sabu dan 97,30 gram ganja.
“Dari data hasil ungkap kasus narkoba yang ada di Satresnarkoba Polres Batubara, dalam kurun waktu 4 hari periode 12 September sampai dengan 15 September 2023, kita menangkap 20 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan total barang bukti jenis sabu seberat 20,34 gram dan ganja 97,30 gram,” kata Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes, Minggu (17/9).
Kapolres menyampaikan hal itu didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Sastrawan Tarigan. Disebutkan, 20 orang yang diamankan diduga sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja saat ini dalam proses penyidikan.
“Diimbau kepada elemen masyarakat dan Tokoh Agama untuk aktif dalam pemberantasan narkoba di Kabubaten Batubara,” imbaunya.
(REL/RZD)