Vincent Teodoran: Persoalan Hak Cipta Gambar Milik @Bebekinoyy Harus Jadi Pembelajaran Bagi Semua

Vincent Teodoran: Persoalan Hak Cipta Gambar Milik @Bebekinoyy Harus Jadi Pembelajaran Bagi Semua
Tangkapan layar smartphone terkait persoalan hak cipta gambar milik @Bebekinoyy di X (dulu Twitter) (Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Media sosial (medsos) Tiktok dihebohkan dengan postingan akun Bolaubi mode kalem @Bebekinoyy memposting soal desain gambarnya yang menang dalam salah satu lomba untuk brand cokelat, diduga desain yang sama dipakai di salah satu cup.

Pantauan Analisadaily.com, Minggu (17/9), postingan tersebut sudah mendapat 17 ribuan like dan 900-an komentar dari netizen. Bahkan, pengakuan akun @Bebekinoyy, sudah menegur pihak yang memakai fotonya pada cup yang dimaksud.

Melihat persoalan tersebut, Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Vincent Teodoran, S.H., M.Kn. dikonfirmasi pada kantornya Patenesia IP & Law Consultant. Menurut Vincent, harus dilihat dulu kesepakatan antara pemegang hak cipta dan pencipta.

“Karena setiap kasus akan berbeda,” kata Vincent saat dihubungi Analisadaily.com untuk dimintai pandangannya terkait persoalan tersebut.

Konsultan KI muda asal Kota Medan ini juga berpandangan, kasus ini harus dibedakan antara pemegang hak cipta (Nestle) dan pencipta (@bebekinoyy). Juga harus dikonfirmasi dulu kepada pihak nestle. Kalau secara umum (kesepakatan hak cipta), Nestle-lah yang berhak untuk mengambil tindakan hukum.

“Sedangkan @bebekinoyy hanya sebatas pencipta, karena kepemilikannya sudah lepas,” ucapnya.

Vincent menegaskan, persoalan seperti ini juga harus menjadi pembelajaran bagi semua. Jangan pernah asal mengambil gambar atau meniru karya ataupun identitas pihak lain, terutama untuk keperluan komersil.

“Dikarenakan ada tuntutan pidana yang menanti,” pesannya.

Dikutip dari berbagai sumber, hak cipta adalah istilah yang terkait erat dengan suatu karya dan perlindungannya. Artinya, seseorang yang menghasilkan suatu karya memiliki hak penuh atas karyanya tersebut. Jadi, jika terdapat pelanggaran maka pemegang hak cipta dapat mengambil tindakan hukum.

Aturan mengenai hak cipta diatur melalui hukum yang resmi. Orang yang mencuri atau melanggar hak cipta dapat dipidanakan dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengertian hak cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Tujuannya adalah untuk melindungi karya tersebut dari penggunaan, reproduksi, distribusi, dan eksploitasi tanpa izin.

Karya yang dimaksudkan mencakup berbagai jenis karya. Mulai dari tulisan, musik, seni visual, film, perangkat lunak komputer, dan banyak lagi. Hak cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan oleh orang lain.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, menyebutkan, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi