Polres Tebingtinggi Tangkap 17 Pelaku Narkoba

Polres Tebingtinggi Tangkap 17 Pelaku Narkoba
Polres Tebingtinggi Tangkap 17 Pelaku Narkoba (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi mengungkap belasan kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" terhitung 12 hingga 17 September 2023. Dari 11 kasus penangkapan itu, petugas menangkap 17 pelaku dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, menjelaskan, para pelaku ditangkap usai personel melakukan sejumlah penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku kemudian menjebloskannya ke dalam sel tahanan, Minggu (17/9).

"Belasan orang pelaku itu ditangkap terkait dengan 11 kasus, terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, pada Selasa (12/9) pukul 01.05 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25) warga Kabupaten Batubara.

Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Ketiganya, ditangkap di kawasan Batubara," jelasnya.

Kemudian, Kamis (14/9) pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis di warung Miesop sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 610 ribu.

Hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pengedar sabu AE alias Erpin (24) warga Persiakan berikut barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone. Dia ditangkap di Jalan Dr Hamka.

Bukan cuma itu, sekira pukul 16.30 WIB, petugas menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak, Padang Merbau bersama barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.

Lalu, Jumat (15/9) pukul 05.30 WIB, petugas menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi berikut barang bukti sabu seberat 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp 175 ribu dan 1 unit HP.

Hari yang sama pukul 06.30 WIB, ditangkap 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah bersama barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Kedua pelaku pengedar ini ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Sergai.

"Kemudian, pukul 06.45 WIB, petugas menangkap seorang pria MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah," jelasnya lagi.

Kasus selanjutnya, Jumat (15/9) pukul 10.48 WIB, petugas meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti termasuk barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai Rp 240 ribu dan 1 unit HP.

Kemudian, Sabtu (16/9) Tim Polres Tebingtinggi meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus. Diantaranya, pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019.

"Pije ditangkap di Kampung Rao, dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android," papar Agus Arinto.

Kemudian, pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan, Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dan barang bukti sabu 0,23 gram.

Selanjutnya, pukul 15.15 WIB, petugas menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Sergai. Mereka ditangkap di sekitar kediaman, dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp 96 ribu.

Dari tangan 17 pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp 1.321.000, 8 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.

Agus Arianto menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba dengan rincian personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP J Panjaitan sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel, Kanit Idik II Satresnarkoba, Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 personel, KBO Satresnarkoba, Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis, Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 personel, Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 personel dan Kanit I Resum Satreskrim, Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 personel.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi