Tindaklanjut Afwezigheid di Padang, BHP Medan Koordinasi dan Pengamanan Aset

Tindaklanjut Afwezigheid di Padang, BHP Medan Koordinasi dan Pengamanan Aset
Tim BHP Medan saat melakukan koordinasi di Padang (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Padang- Dalam melakukan pengamanan atas aset Afwezigheid di Kota Padang, Tim Kurator Keperdataan BHP Medan melakukan pemasangan plang pada area tanah di Jalan Tan Malaka Kota Padang.

Tim yang dipimpin oleh Dartimnov M.T. Harahap sebagai Kurator Keperdataan Ahli Madya ini kepada Analisa, Senin (18/09/2023) mengatakan bahwa pihaknya langsung bertemu dengan Medios yang merupakan masyarakat sekaligus pemohon untuk kepemilikan atas tanah Afwezigheid yang selama ini sudah ditempati.

Tanah yang bertempat di Jalan Tan Malaka merupakan aset Afwezigheid atau harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 78/A/1982 Pdg tanggal 20 Januari 1983.

Berdasarkan tahun penetapan hingga saat ini, Afwezigheid tersebut sudah berumur 30 tahun. Sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Balai Harta Peninggalan bertugas untuk mewakili orang yang dinyatakan tidak hadir untuk melaksanakan penjualan atas aset Afwezigheid tersebut.

Selain Medios yang sudah menempati tanah tersebut, terdapat juga permohonan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat untuk melakukan penjualan atas tanah Afwezigheid tersebut.

Selanjutnya Tim BHP Medan melakukan koordinasi dengan pihak BPPW Sumbar yang dimaksudkan untuk menyampaikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh BPPW sumbar agar dapat melakukan penjualan.

Dari diskusi yang dilakukan, BPPW Sumbar akan tetap berkoordinasi dengan BHP Medan dalam melengkapi seluruh persyaratan dan ketentuan yang sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013.

Dengan dilakukan pemasangan plang dan koordinasi kepada pihak-pihak pemohon, maka dapat memberikan kepastian hokum atas penggunaan tanah Afwezigheid. Selanjutnya BHP Medan akan menindaklanjuti permohonan apabila setiap pemohon telah melengkapi persyaratan.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi