Praktik Aborsi di Medan Labuhan, 4 Orang Dijadikan Tersangka

Praktik Aborsi di Medan Labuhan, 4 Orang Dijadikan Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belawan, AKP, Zikri Muammar bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Rostati Sihombing di Aula Polres Belawan, Senin (18/9). (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Resor (Polres) Belawan membongkar praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Senin (11/9), dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Keempat tersangka itu diantaranya LS (bidan), JM (ibu kandung bidan), FP (ibu yang aborsi) dan AS (pacar ibu yang aborsi). Praktik ini sudah berjalan selama tiga tahun atau sejak 2020 lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Zikri Muammar di aula Polres Belawan, Senin (18/9).

Menurut keterangan LS, Zikri lanjut menceritakan, dari hasil penyidikan, usia kandungan yang digugurkan bervariasi, antara tiga bulan ke bawah dan ke atas. Begitu juga dengan harganya, berbeda-beda.

“Lalu janin yang digugurkan ada ditanam dan ada dibawa, namun untuk ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait tempat, kita melihatnya seperti klinik, tetapi tidak memiliki izin,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pelapor, bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat yang bisa melakukan aborsi. Tim kemudian menyelidiki dan menemukan tempat praktik aborsi oleh bidan LS.

Pada Senin (11/9), tim yang dipimpin Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Belawan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rostati Sihombing, menangkap LS, yang akan melakukan aborsi. Pada saat itu, tim menemukan seorang perempuan, FS yang menggugurkan kandungan sedang diinfus.

“Saat diinterogasi, FS baru disuntik obat yang disebut LS dapat menggugurkan kandungan,” kata Zikri.

Agar tempat praktiknya diketahui, pelaku memasang plakat di depan rumahnya dengan nama LS, AMD Keb menerima pemeriksaan kehamilan, persalinan, pijat bayi dan lain-lain.

Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun karena diduga melanggar pasal 77 A, dan 55, 56 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi