Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polres Batubara saat memaparkan kasus mengamankan 41 Pekerja Migran Indonesia. (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polres Batubara berhasil mengamankan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia, Senin (18/9). Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya, A, ES, ZG, D, H, dan ZH.
"41 PMI itu dari NTB, NTT, dan Sumatra Utara," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa Simaremare
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Bus Pariwisata, dan 1 unit mini bus.
Personil Sat Reskrim mendapat Informasi ada 2 unit bus saling beriringan membawa PMI menuju Kuala Tanjung. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek.
Setelah pengecekan daerah Kuala Tanjung terlihat 2 unit bus berhenti di bahu jalan, sehingga tim memeriksa 2 bus itu.
"Setelah dicek, Polisi menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia," tuturnya.
(AP/CSP)