Curi Uang Rp 150 Juta, Pelaku Ikuti Korban Mulai dari Bank

Curi Uang Rp 150 Juta, Pelaku Ikuti Korban Mulai dari Bank
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Zikri Muamar saat memaparkan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Aula Polres Belawan, Senin (18/9). (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belawan menangkap pelaku pencurian uang sebesar Rp 150 juta dengan modus pecah kaca mobil di Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (30/8) pukul 14.00 WIB. Korban bernama Lanjono (55) merupakan pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan tersangka, Hendro Harianto Simamora (36).

Tidak lama setelah kehilangan uang, Lanjono membuat laporan ke Kepolisian Sektor Medan Labuhan dalam perkara tindak pidana pencurian uang. Dua pekan kemudian, Rabu (30/8), Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di depan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Marelan Raya, Pasar II Kelurahaan Rengas, hendak kembali mencuri.

“Tim bergerak dan langsung menangkap pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Zikri Muamar di Aula Polres Belawan, Senin (18/9).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik keramik busi, satu kunci T, topi warna hijau yang digunakan saat beraksi, satu smartphone yang dibeli pakai uang kejahatan, dan satu unit sepeda motor yang juga dibeli dari hasil kejahatan.

Zikri menceritakan, modus yang dipraktekkan pelaku yaitu memecahkan kaca mobil milik Lanjono sebelah kiri menggunakan keramik busi. Peristiwa pencurian uang itu terjadi saat korban baru saja mengambil uangnya dari sebuah bank milik negara.

“Pelaku sudah mengintai dan mengikuti korban mulai dari bank sampai di tempat yang sepi. Setelah tiba, pelaku memecahkan kaca dengan cara mendorong setelah disiram pakai keramik busi. Uang sebanyak Rp 150 juta pun diambil. Pelaku mengaku baru satu kali berbuat,” tutur Zikri sambil menunjukkan pelaku pencurian, yang kakinya diperban warna putih setelah ditembak.

Dia menambahkan, Hendro disangkakan pasal 363 Hukumpidana dan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi