Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, 1 Kurir Ditangkap (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sat Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg dan juga menangkap seorang kurir Suhendra alias S (34) warga Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
"Pelaku ditangkap di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, beserta barang bukti dari tangan pelaku," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel S.A Ansanay, KBO Narkoba Iptu Doli Silaban dan Kasi Humas Iptu Defi Endah saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (19/9).
Lebih lanjut Rocky menjelaskan, pada hari Jumat (15/9), pelaku berangkat ke Aceh, Bireun, untuk mengambil barang haram tersebut, kemudian dibawa menuju Asahan karena sebelumnya seorang laki-laki berinisial R warga Aceh yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan sabu melalui S (DPO), sehingga pelaku berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil sabu tersebut dari tangan S.
"Setelah pelaku mengambil barang dari R, keesokan harinya Sabtu (16/9) pelaku berangkat dari Aceh menuju Asahan menggunakan travel, namun pada saat itu pelaku mengubah tempat transaksi ke Kabupaten Batubara tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei balai," jelas Rocky.
Selanjutnya petugas melakukan penyamaran atau Under Cover Buy dengan R si pemilik barang, selanjutnya S memerintahkan petugas yang menyamar sebagai pembeli barang untuk menjumpai pelaku di Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
"Di situ petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berserta barang bukti berupa sabu sebanyak 2 Kg yang terbungkus dengan plastik teh China merk guanyinwang," jelas Rocky.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang ini diambil dari R yang di Aceh. "Saat ini R dan S DPO yang masih dalam pengerjaan kita. Sedangkan pelaku kalau berhasil mengantarkan barang haram tersebut akan diberi upah Rp 20 juta," kata Rocky.
Menurut pengakuan dari pelaku, lanjut Rocky menerangkan, bahwa motif pelaku melakukan perbuatan ini, karena himpitan ekonomi. "Ini dilakukannya dengan membawa Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum mata atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Rocky seraya mengatakan bahwa sebelumnya Sat Reserse Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dari Malaysia dan juga menangkap kurir asal Jawa.
(ARI/RZD)