Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK

Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK
Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Mantan Bendahara Puskesmas Wek I, Defi Apriyanti, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 dieksekusi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega mengatakan, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Khairur Rahman, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Mantan Bendahara Puskesmas Wek I.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap Defi Apriyanti mantan Bendahara Puskesmas Wek I ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 agustus 2023,” katanya, Kamis (21/9).

Langkah ini, lanjutnya, merupakan putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti. Kemudian juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 03 Nopember 2022.

“Terdakwa Defi Afriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.00,” ujarnya.

Sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, Mantan Bendahara Puskesmas Wek I tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi