Respons Polemik Persoalan Tanah di Indonesia, Komisi Fatwa Laksanakan Muzakarah Ilmiah

Respons Polemik Persoalan Tanah di Indonesia, Komisi Fatwa Laksanakan Muzakarah Ilmiah
Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman, bersama Kordinator Dr. Arso dan Sekretaris Dr Irwansyah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Persoalan Rempang di Batam telah menjadi trending topik di Indonesia. Tanah yang didiami rakyat selama turun temurun diambil alih oleh negara untuk kepentingan pembangunan dan investasi kemudian ternyata menyisakan masalah.

Di satu sisi rakyat merasa tidak terayomi, di sisi lain pemerintah ingin mempercepat pembangunan dengan alasan untuk kemajuan dan sebagainya.

Tidak hanya di Rempang, persoalan ini juga kerap terjadi di berbagai provinsi lain di tanah air ini. Sumatera Utara sendiri tidak sedikit tanah atau lahan yang awalnya sudah ditempati dan dihuni masyarakat selama bertahun-tahun namun pada akhirnya harus tergusur karena adanya Pembangunan baik Pembangunan tersebut dari pemerintah maupun swasta.

Persoalan ini perlu ditinjau dari berbagai aspek, aspek hukum agrarian, aspek hukum Nasional dan begitu juga dengan tinjauan syariah. Karena itu Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara melaksanakan Muzakarah ilmiah pada Minggu (24/9) besok merespon hal tersebut.

Ahmad Sanusi Luqman, selaku ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara mengatakan materi yang diangkat menghdirkan Narasumber ahli agrarian yakni Prof. Dr. Muhammad Yamin dan Narasumber berikutnya adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia (2015-2020) sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Farid Wajdi.

Dari sisi hukum negara dan syariah bagaimana sebenarnya status tanah di Indonesia, bagaimana pula jika berbenturan dengan kepentingan pemerintah apa seharusnya yang dilakukan. Begitu juga dengan tanah-tanah yang hari ini banyak didiami masyarakat namun tanpa alas hak jelas.

"Hal ini semua akan diabahas dan dikaji dari tiga analisis hukum. Yakni perspektif agraraia, perspektih hukum dan perspektif syariah," katanya, Sabtu (23/9).

Di sisi lain, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah mengatakan bahwa acara ini terbuka untuk umum. Silahkan Masyarakat hadir ke MUI Sumatera Utara Jalan Sutomo Ujung Medan mulai 09.00-12.20 WIB.

Acara ini juga disiarkan langsung melalui akun streaming Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan terhadap persoalan lahan atau tanah tersebut agar pemahaman tidak simpang siur dan menjadi jelas.

"Sebab, bahwa Islam sudah menjadikan persoalan tanah dalam satu bab khusus dalam fikih yakni pada poin ihya al-mawat. Karena itu topik ini menjadi menarik untuk didengarkan," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi