Afif Abdillah. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Afif Abdillah minta kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) apabila tidak dilayani oleh rumah sakit saat berobat segera adukan persoalan tersebut kepada anggota DPRD Medan.
"Meskipun program UHC JKMB ini sudah berjalan, namun belakang ini kami masih menerima pengaduan warga bahwa ada pihak rumah sakit yang menolak pasien pengguna layanan program JKMB. Ini sungguh memprihatinkan. Jika masih banyak warga menerima penolakan dari rumah sakit, laporkan ke kami," tegas Afif dihadapan konstituennya pada Penyelenggaraan Produk Hukum Daerah IX Kota Medan Perda No No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tuba 4, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Denai, Minggu (17/9).
Dengan dilaporkannya rumah sakit yang sudah menolak pasien UHC JKMB, lanjut Afif, dewan akan minta Pemko Medan untuk segera memutuskan kerjasama rumah sakit yang menolak pasien tersebut dengan BPJS Kesehatan.
"Mereka tidak boleh menolak pasien UHC JKMB. Sebab, kita bayar melalui dana APBD Kota Medan," tegas Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan.
Di kesempatan itu Afif menyampaikan bahwa tujuan dari Perda No.4/2012 tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(BR)