Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Merusak Mental Generasi Muda

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Merusak Mental Generasi Muda
Insiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI), Prof.Dr.dr Ridha Dharmajaya Sp BS (K). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya mendapat perhatian serius dari Insiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI), Prof Ridha Dharmajaya.

Menurut dia, di tengah perkembangan gadget yang semakin meluas, ada ancaman besar yang dihadapi masyarakat terutama generasi muda. Tak hanya ancaman kerusakan fisik seperti gerakan yang telah disosialisasikannya sejak setahun belakangan, namun ada ancaman lain yakni KBGO.

"Terus terang dengan kondisi KBGO, maka anak remaja bisa dimanipulasi dan bahkan dimanfaatkan dengan menyebarluaskan gambar ataupun video privasinya yang berdampak terhadap tekanan mental bagi si anak," ucap Ridha, Rabu (27/9).

Sehingga, banyak anak remaja yang masih proses dalam pendewasaan diri belum mengerti dalam mengambil keputusan dan akhirnya mengambil tindakan pintas.

"Bisa saja anak itu minder dan menarik diri dari lingkungan sehingga menjadi anak yang tertutup dan akhirnya mentalnya ikut rusak. Orang tua yang tidak mengerti juga bisa mengambil kesimpulan dan tindakan yang salah yang akhirnya menjadikan si anak korban KBGO menjadi lebih tersudut," ujarnya lagi.

Untuk itu, perlu perhatian semua pihak untuk mengambil peran agar masyarakat paham mengenai KBGO sehingga memahami penanganan yang harus dilakukan.

"Perlu peran semua pihak dalam hal ini baik itu organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, LSM dan juga peran pemerintah untuk turut mendukung," harapnya.

Ridha mengapresiasi langkah Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) yang menggelar kegiatan edukasi KBGO yang diharapkan bisa diikuti oleh yang lainnya.

"Bagus sekali apa yang dibuat oleh FJPI ini. Ke depan Gerakan Gadget Sehat Indonesia bisa menjadikan topik KBGO sebagai materi tambahan dalam mengedukasi orang tua dan anak sekolah di usia remaja tentang KBGO agar mereka paham apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan langkah apa yang harus dilakukan jika menjadi korban kekerasan berbasis gender online," tuturnya.

Penasehat FJPI Sumut, Lia Anggia Nasution menerangkan jika kegiatan yang mereka lakukan adalah bentuk edukasi dengan metode sharing session tentang KBGO.

"Kegiatan yang kita lakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terutama kaum wanita agar mengenali bahwa yang mereka alami adalah bentuk KBGO. Selama ini banyak yang tidak paham bahwa apa yang dilakukannya, atau dialami dan dirasakan dari kegiatannya di dunia online adalah bentuk kekerasan berbasis gender," terang Anggi.

Apalagi kasus KBGO bilang Anggi, terus meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO tercatat sebanyak 1.721 kasus. Artinya, kasus ini mengalami peningkatan sebanyak 83 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga, setelah masyarakat memahami KBGO ada langkah yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari.

"Tidak hanya edukasi, kita juga ke depan berencana membuat posko pengaduan bagi kaum perempuan yang mengalami kekerasan berbasis gender online agar mendapatkan pendampingan dan juga perlindungan hukum," ucap Anggi.

Seperti diketahui KBGO adalah kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan menggunakan teknologi.

Dengan modus yang hampir sama dengan kekerasan seksual di dunia nyata, pelaku biasanya akan mengancam menyebarkan foto atau video korban bernuansa seksual jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau memutuskan hubungan.
Berikut jenis-jenis tindakan yang termasuk KBGO:

Cyber grooming, tindakan seseorang yang berusaha memanipulasi orang lain agar merasa tidak berdaya dengan cara membangun kepercayaan.

Cyber hacking (peretasan), tindakan mengambil alih akun orang lain.

Cyber harassment (ancaman pemerkosaan), tindakan mengejar secara terus menerus dengan maksud untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain.

Cyber flashing, tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan.

Cyber surveillance/stalking (menguntit), tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.

Impersonating (meniru Identitas), tindakan mengambil data korban dan membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukan, menghina, atau melakukan penipuan.

Morphing (media buatan), tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.

Online defamation (fitnah dan penghinaan), tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dengan tujuan merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi tersebut.

Non consensual intimate image (NCII), tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Sexting, tindakan mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual. Sextortion (Pemerasan Seksual), tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

KBGO sangat berdampak bagi korban, khususnya perempuan. Walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki pun bisa menjadi korban KBGO. Beberapa dampak KBGO bagi korban di antaranya:

-Penyintas mengalami depresi, cemas, dan ketakutan

-Penyintas menarik diri dari kehidupan publik, terutama mereka yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan

-Penyintas kehilangan pekerjaan atau masa depan

-Penyintas tidak lagi bisa bergerak bebas

-Penyintas mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet

Dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi