SOP Kekerasan Seksual Perlu Diatur dan Masuk Lembaga Pendidikan

SOP Kekerasan Seksual Perlu Diatur dan Masuk Lembaga Pendidikan
Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI) Prof.Dr.dr Ridha Sp BS (K) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Standar Operasional Prosedur (SOP) Kekerasan Seksual perlu diatur dan masuk lembaga pendidikan, perusahaan, maupun intstansi lainnya.

Itu dilakukan agar para pelajar, mahasiswa, maupun pekerja di perusahaan ataupun pegawai pemerintahan memiliki pedoman dan payung hukum serta mengetahui bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran hukum yang dialami.

Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI), Ridha, mengatakan dukungan SOP-KS itu menindaklanjuti kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Di mana, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO di Indonesia sebanyak 1.721 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 83% dari tahun sebelumnya.

"Bagus sekali. SOP Kekerasan Seksual penting disampaikan. Seperti di sekolah ada guru pembimbing (Guru BP) bisa memberikan sosialisasi kepada siswa didiknya apa yang boleh dilakukan atau tidak. Sehingga jokes yang berlangsung di grup aplikasi seperti Whatsapp terkadang masuk dalam ranah KBGO akhirnya bisa dihindari," katanya, Rabu (27/9).

Begitu juga pekerja, bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya sesuai SOP-KS yang berlaku.

"Begitu juga pekerja, terutama perempuan akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kekerasan seksual dilakukan oleh atasan atau rekan kerjanya. Sehingga hak-haknya bisa terlindungi," ucap Guru Besar Fakuktas Kedokteran USU itu.

Dia juga mengajak semua pihak untuk peduli dan ikut mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online dan jenis-jenisnya.

Untuk diketahui ada 11 Jenis Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kasusnya terus mengalami peningkatan yakni, Cyber grooming, Cyber hacking (peretasan), Cyber harassment (ancaman pemerkosaan), Cyber flashing, Cyber surveillance/stalking (menguntit), Impersonating (meniru Identitas), Morphing (media buatan), Online defamation (fitnah dan penghinaan), Non consensual intimate image (NCII), Sexting dan Sextortion (Pemerasan Seksual).

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi