Analisadaily.com, Medan- PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) meluruskan soal pembayaran dana pensiun sejumlah pegawai dan karyawannya. Bukan hanya itu, terkait program rasionalisasi juga perlu diluruskan kepada para pensiunan.
Demikian dikatakan Dirut PT PSU, Ir Agus Salim Harahap, SE QIA kepada wartawan di Medan, Rabu (27/9/2023). Agus turut didampingi Kuasa Hukumnya, Junirwan Kurnia, SH dan Amwizar, SH, MH serta Kabag Umum PT PSU, Mufti Ali.
Dikatakan Agus bahwa pembayaran dana pensiun itu akan dilakukan secara bertahap."Ini pasti akan dibayarkan, buktinya kita telah membayarkan ada beberapa termin berbeda-beda," katanya.
Agus menyebut persoalan dana pensiun yang belum dibayarkan ini sudah terjadi sebelum dia menjabat sebagai direktur. Kemudian, kata Agus, persoalan dana pensiun ini mulai diselesaikannya ketika dia menjabat menjadi direktur sejak tahun 2022. "Penyelesaiannya secara bertahap," tuturnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022, ada 69 pegawai yang pensiun dari PT PSU dengan total Rp 3,3 miliar dana pensiun yang harus dibayarkan. Dari jumlah itu, dana pensiun mantan pegawai yang belum lunas dibayarkan PT PSU tinggal kepada 18 orang dengan jumlah Rp1,6 miliar. "Itu pun separuh lagi jumlahnya," katanya.
Kemudian untuk mantan pegawai yang pensiun di tahun 2023, ada 18 pegawai dan 26 karyawan dengan jumlah dana pensiun yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,3 miliar.
Agus kemudian menjelaskan bahwa dana pensiun ini harus dibayarkan menggunakan anggaran pendapatan dari produksi yang dilakukan perusahaan. Pembayaran ini tidak dapat dilakukan dengan anggaran rasionalisasi (program rasionalisasi) yang sempat masuk dalam dana penyertaan modal Rp 80 miliar dari Pemprov Sumut pada tahun 2021 yang lalu.
"Jadi rasionalisasi ini memang program untuk perampingan pegawai. Anggarannya memang sudah ada di dalam dana penyertaan modal. Jadi tidak bisa digunakan untuk membayar dana pensiun pegawai. Dan yang karyawan masuk dalam program rasionalisasi ini juga pembayarannya sudah tuntas," ujarnya.
Jadi (diproses rasionalisasi) ditawarkan siapa yang mau mundur dengan pemberian dana sesuai masa kerja dikali dua. "Itulah untuk orang-orang yang masuk program rasionalisasi baik tahap 1 maupun tahap 2," imbuhnya.
Agus menjelaskan dana rasionalisasi dari dana penyertaan modal ini sudah dua kali mereka keluarkan. Dana rasionalisasi yang dikeluarkan tahap pertama berjumlah Rp 19 miliar, kemudian di tahap kedua dikeluarkan dengan jumlah Rp 11 miliar.
"Jadi dana itu untuk program rasionalisasi, tidak boleh untuk dana pensiun karena bisa melanggar aturan," jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga merincikan bahwa dana penyertaan modal Rp80 juta itu selain untuk rasionalisasi juga dianggarkan untuk investasi tanaman Rp17 miliar lebih, pemupukan Rp6,8 miliar, infrastruktur Rp2,8 miliar, investasi PMKS Rp11 miliar lebih, DPLK Rp7 miliar dan pengurusan HGU sekitar Rp3,3 miliar. "Jadi memang dana ini tidak boleh untuk membayar dana pensiun pegawai dan karyawan. Ini yang perlu kami luruskan," katanya.