BPJamsostek dan Koperasi CU Harapan Kita Bersama Beri Pelindungan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara dan Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama melakukan penandatanganan kerja sama untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kota Medan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Medan melalui sinergi antara kedua belah pihak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengatakan, risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Ia mengapresiasi Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama atas kerjasama tersebut khususnya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para debitur. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada debitur apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti nelayan, petani, peternak, pedagang, termasuk nanti para debitur/nasabah yang akan melakukan kegiatan usaha dan lain-lain juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai penandatanganan MoU dengan Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama, Kamis (28/9).
Harry mengatakan dengan hanya membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan untuk menjalankan program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keseluruhan program tersebut, lanjut Harry, memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi misalnya manfaat program Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta. Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta.
"Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan dan pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batas biaya. Ada juga santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja," ungkap Harry.
Kerja sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama terkait perlindungan sosial bagi para debitur/nasabah dengan peningkatan kesadaran, meliputi edukasi dan peningkatan pemahaman tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan serta menjadikan Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama menjadi agen korporasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Ketua Pengurus Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama Sahat Doloksaribu, mengatakan semoga kerja sama ini dapat menghadirkan perlindungan bagi para debitur/nasabahnya atas resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.
"Kami meyakini kerja sama in akan memberikan dampak positif bagi para debitur/nasabah, terutama tenaga kerja, dalam meningkatkan taraf hidup dan kualitas pekerjaan mereka. MoU ini juga mencerminkan komitmen kuat dari Koperasi Credit Union Harapan Kita Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dalam mendukung pembangunan perekonomian yang berkualitas di Kota Medan ini," tambahnya.
(JW/RZD)