Bank. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Meski sudah umum didengar oleh masyarakat luas, belumbanyak yang tahu definisi bank syariah. Bahkan tidak sedikityang mengira sistem pinjamannya sama dengan bank konvensional pada umumnya.
Berdasarkan referensi dari
informasibank.com supaya lebih mengerti mengenai bank syariah, pahami terlebih definisi, prinsip, dan informasi-informasi penting lainnya terkait jenis bank ini.
Definisi Bank Syariah
Di tanah air, bentuk bank dibedakan menjadi 4, yaitu bank umum, bank sentral, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.
Pada pembahasan kali ini, akan diulas terkait bank syariah. Berdasarkan penjelasan yang terdapat di dalam buku Lembaga Keuangan Lain (2014) karangan Nuritomo dan Totok Budisantoso, disebutkan bahwa bank syariah merupakan bank yang menerapkan sistem bagi hasil dan jual beli dalam berbagaiaktivitasnya.
Sumber utama untuk menetapkan sistem transaksi pada bank syariah adalah Al-Quran dan hadits Nabi Shallallahu Alaihi WaSallam. Begitupun dengan pelaksanaan kegiatannya, jenis bank ini juga memerhatikan larangan dan anjuran dalam syariat Islam.
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Pada dasarnya, ada perbedaan yang begitu tampak antara bank syariah dan konvensional. Seperti pembahasan sebelumnya, bank syariah sangat memegang prinsip-prinsip syariat Islam. Pertanyaannya, apa bedanya dengan bank konvensional? Pembahasannya ada di bawah ini:
1. Tujuan Pendirian
Pendirian bank konvensional berorientasi pada keuntungantinggi. Sedangkan bank syariah mengutamakan aturan yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.
Bank yang menerapkan sistem syariah juga menyediakanlayanan pinjaman. Tetapi, akadnya berbeda dengan layananpinjaman di bank konvensional. Tentunya bank syariah lebih aman dijadikan rujukan oleh masyarakat Islam.
2. Proses Pengelolaan Dana
Kebijakan pengelolaan dana dalam bank syariah diatur sesuai dengan tuntunan syariat. Sedangkan untuk bank konvensionalberpegang pada aturan Undang-Undang yang berlaku saat ini.
Pada prinsip syariah, uang nasabah tidak boleh diinvestasikanatau dikelola dalam bidang yang bertentangan dengan ajaranagama Islam, seperti di perusahaan rokok, minuman keras, dan narkoba.
3. Sistem Bunga
Dalam islam, tidak diperbolehkan adanya bunga, baik dalam pinjaman ataupun imbal hasil. Poin ini menjadi pembeda yang sangat tampak antara bank syariah dan konvensional.
Lantas dari mana bank syariah mendapatkan keuntungan? Jawabannya yaitu dari sewa-menyewa, jual beli, dan kemitraandengan nasabah.
4. Pengelolaan Denda
Satu hal lagi yang membuat bank konvensional dan syariah sangat berbeda yaitu mengenai pengelolaan denda.
Sebagian besar sistem bank syariah tidak menerapkan denda. Sebagai gantinya, pihak pengelola bank akan melakukanperundingan untuk mengambil kesepakatan bersama yang sesuai dengan aturan.
Prinsip Bank Syariah
Sebagai bank yang dijalankan berdasarkan syariat agama Islam, bank syariah memiliki prinsip berbeda dengan bank konvensional.
Berdasarkan penjelasan dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) yang ditulis oleh Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, disebutkan bahwa ajaran Islam melarang konsep menghasilkan uang dari uang. Pada prinsipnya, uang hanya sebagai media pertukaran dan bukan komoditaskarena tidak memiliki nilai intrinsik.
Pemberi dana harus berbagi keuntungan dan kerugian sebagaiakibat dari hasil usaha institusi yang meminjamkan dana.
Tidak boleh ada unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksiyang dilakukan, kedua belah pihak harus mengetahui secarapasti hasil yang diperoleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh dilakukan pada usaha dan bidang yang tidak mengarah pada produk maupun kegiatan yang diharamkan.
Fungsi Bank Syariah
Berdasarkan penjelasan pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) yang dikarang oleh Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dijelaskan bahwa bank syariah memiliki fungsisebagai berikut:
• Fungsi pertama dari bank syariah adalah untuk menghimpundan menyalurkan dana dari masyarakat.
• Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari hibah, zakat, sedekah, infak, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya langsung kepada organisasi pengelolazakat.
• Menghimpun dana sosial yang bersumber dari wakaf, sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
Akad Kredit Syariah
Pada bank syariah juga terdapat layanan kredit, hanya saja sistemnya dan akadnya berbeda dengan yang diterapkan pada bank konvensional. Sebagai pengguna bank syariah, sebaiknya Anda mengetahui hal ini supaya tidak sampai melakukankesalahan fatal. Berikut pembahasan lengkapnya:
1. Akad Mudharabah
Sebagai informasi, akad mudharabah adalah akad yang menggunakan prinsip jual beli. Jadi ketika ada kelebihan dalam pembayaran kredit, itu bukan disebut bunga.
Sebagai contohnya, pihak A mengajukan kredit dengan akadmudharabah untuk membeli motor senilai Rp20.000.000, maka bank syariah sebagai penyedia cicilan akan membeli motor tersebut kemudian menjual kembali pada nasabah dengan harga Rp21.000.000.
Selisih dari harganya menjadi keuntungan bagi bank syariah selaku penyedia jasa pinjaman sebagai ganti dari sistem bunga.
2. Akad Ijarah wa Itiqna
Istilah ini mungkin masih cukup asing di kalangan masyarakat, karena dalam praktiknya akad yang paling sering digunakanadalah mudharabah.
Ijarah wa itiqna sendiri adalah prinsip sewa menyewa dengan status kepemilikan yang berubah. Agar lebih mudah memahamibagaimana sistemnya, berikut saya berikan satu contoh penerapannya :
“Pak Bambang membutuhkan kredit untuk membeli mobil, kemudian pihak bank sebagai penyedia cicilan akan membelimobil tersebut, kemudian menyewakannya kepada nasabahdalam jangka waktu tertentu.”
3. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Satu lagi akad yang digunakan dalam sistem pinjaman di bank syariah yaitu Musyarakah mutanaqishah. Akad ini menempatkanpihak bank dan nasabah sebagai pemberi modal saat membelisebuah barang.
Contoh penerapannya yaitu nasabah ingin membeli barang yang mereka butuhkan, selanjutnya pihak bank memberikan dana sebesar 60% dari harga barang. Sisanya, nasabah akanmemberikan dana 40%. Di waktu mendatang, nasabah akanmembeli porsi kepemilikan produk syariah sebesar 60%.
Keunggulan Bank Syariah
Adanya bank syariah di Indonesia memberikan berbagaikeuntungan terutama bagi orang-orang yang ingin menyimpandana di bank tanpa ada unsur riba. Penjelasan lengkapnya akandijelaskan pada ulasan berikut:
1. Tanpa Bunga
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa bank syariah tidak menetapkan bunga dalam akadnya. Jadi, pengguna jenis bank ini tidak bisa berharap kalau ketika menyimpan uang di bank, akanmendapatkan kelebihan alias bunga setiap bulan sebagaimanaumumnya pada bank konvensional.
2. Tanpa Potongan Saldo
Hal menarik lain dari bank syariah adalah tanpa potongan saldo. Hanya saja, sistem ini tidak diberlakukan pada seluruh layananyang ada. Misalnya saja di bank syariah Indonesia, jenis tabungan tanpa potongan hanyalah easy wadzifah.
Jadi tidak perlu takut saldo yang ada di dalam tabunganberkurang sedikit demi sedikit karena tanpa potongan. Penjelasan lebih lengkapnya bisa ditanyakan pada CS sebelum membuka tabungan atau rekening.
Bagaimana, sudah paham dengan definisi bank syariah, prinsip, sistem kredit, dan keuntungannya?. Semoga bermanfaat bagipara pembaca.
Untuk mendapatkan tambahan informasi lebih lengkap seputarbank-bank yang ada di Indonesia, termasuk daftar
kode bank di seluruh Indonesia, pastikan Anda mengunjungi website informasibank.com.
(BR)