Memilih untuk Indonesia

KPU Uji Publik PKPU Pencapresan, Kampanye sampai Pemungutan Suara

KPU Uji Publik PKPU Pencapresan, Kampanye sampai Pemungutan Suara
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telahmenggelar uji publik terhadap Peraturan KPU pencalonanPresiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan salah satu yang dibahas di dalam uji publik rancangan Peraturan KPU adalah mengenai syarat partai politik yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2014.

Selain itu, Hasyim membeberkan pihaknya juga mengaturpenyesuaian dalam syarat calon capres-cawapres pascaputusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022. Putusan itumeniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabunganpartai politik untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Dalam putusan itu (MK) mengatur pejabat negara hanyadiminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti daripresiden,” ujar Hasyim.

Sebelum melakukan uji publik PKPU Pencalonan Presidendan Wakil Presiden, KPU sudah terlebih dahulu melakukanrapat kerja dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Raker itu kemudian menyetujui jadwal dan tahapanpenyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya jadwal pencalonanpresiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.

Pendaftaran dan pemilihan capres-cawapres akan dilakukanpada tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Sementara, pelaksanaan pemilihan capres-cawapresberbarengan dengan pemilu legislatif tanggal 14 Februari2024.

Kemudian masa kampanye pemilu termasuk kampanyecapres-cawapres dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang berlangsung antara11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Puncaknyapemungutan dan penghitungan suara pada 14 - 15 Februari2024. Adapun rekapitulasi penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Apabila nanti diputaran pertama pilpres belum ada capres-cawapres yang meraih persentase kemenangan 50 %+1, makaKPU akan menggelar pilpres putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Capres-cawapres terpilih akan dilantik dan pengucapan sumpah janji pada 20 Oktober 2024. Pelantikandan pengambilan sumpah janji presiden dan wakil presidenterpilih menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024.

PKPU Kampanye dan Tungsura

Selain PKPU Pencalonan presiden-wakil presiden, KPU juga telah melakukan uji publik terhadap dua peraturan lainnya, yakni rancangan PKPU Kampanye dan PKPU Pemungutandan Penghitungan Suara (Tungsura).

Rancangan PKPU Kampanye merevisi peraturan sebelumnyasetelah adanya putusan MK yang memperbolehkan dilakukankampanye di lembaga pendidikan. “Setelah putusan MK Nomor 65 tahun 2023, kampanye boleh di tempat pendidikandan fasilitas pemerintah. Tapi juga menegaskan kampanyemutlak tidak boleh dilakukan di tempat ibadah,” ujar KetuaKPU Hasyim Asy’ari.

Untuk rancangan PKPU Tungsura, KPU telah merancangmodel penghitungan suara dengan metode dua panel untukmempercepat rekapitulasi suara sekaligus menghindarikelelahan yang dialami oleh petugas KelompokPenyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti pemilu2019 lalu. Anggota KPU Idham Holik menegaskan metodepenghitungan suara dua panel merupakan bagian dari inovasidan proses mitigatif untuk menghindari kecelakaan kerjaKPPS seperti pemilu sebelumnya.

“Ini adalah terobosan yang bertujuan menghindari peristiwakecelakaan kerja atau wafatnya penyelenggara ad hoc tidakterulang lagi,” ujarnya.

Hasil kajian dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gajah Mada mengungkap bahwa penyebab wafatnya petugasKPPS adalah kelelahan yang mengaktivasi komorbid ataupenyakit bawaan. Petugas KPPS harus bekerja hingga dinihari karena proses penghitungan lima surat suara yang harusdirampungkan.

Berdasarkan rancangan PKPU tersebut, usulan penghitungansuara dengan dua panel itu dapat dilaksanakan jika memenuhikriteria, yaitu lokasi TPS cukup memadai, sarana dan prasarana yang tersedia memadai, serta disetujui oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir. Model dua panel inijuga sudah disimulasikan di KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kota Bogor, KPU Kota Palembang dan KPU KutaiKartanegara.

Selain penambahan model penghitungan suara menjadi dua panel, proses pemungutan suara pada pemilu 2024 masihsama seperti pemilu sebelumnya. Idham menambahkanundang-undang atau tentang pemilu masih tidak berubahsehingga tidak ada perubahan yang signifikan dari sisi teknis.

“KPU hanya fokus pada perubahan-perubahan detil teknistungsura agar berjalan lebih efektif dan efesien, sepertimisalnya penyederhanaan formulir-formulir di TPS,” kata dia.

(ADV/BR)

Baca Juga

Rekomendasi