Diduga Klaim Tanah, Bupati Nias Utara Dihadang Ratusan Warga

Diduga Klaim Tanah, Bupati Nias Utara Dihadang Ratusan Warga
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dihadang ratusan warga saat dirinya bersama petugas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 2 Sumut ke Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Nias Utara - Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dihadang ratusan warga saat dirinya bersama petugas Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 2 Sumut ke lokasi tanah kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara pada Senin (2/10) lalu.

Warga menganggap kedatangan Bupati Nias Utara dan rombongan itu diduga ingin mengambil paksa tanah milik warga Marga Lase keturunan Lambae. Alhasil, warga dan bupati berdebat sebab warga yang merasa memiliki hak atas tanah yang telah ditempati mereka sejak 2005 silam lalu itu.

Pemegang kuasa tanah adat milik Balugu Lambae Lase, Ododogo Lase menyayangkan sikap Bupati Nias Utara yang diduga telah mengklaim tanah milik mereka dan berencana membangun pasar di lokasi tanah tersebut.

"Kita dengan tegas menolak sikap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nias Utara, Bapak Amizaro Waruwu yang diduga mengklaim tanah ini sebagai milik pemerintah dan akan membangun pasar. Jika mereka tetap bersikeras, maka warga siap mati untuk mempertahankan tanah ini daripada membiarkan pembangunan," katanya, Rabu (4/10).

Bahkan Ododogo Lase sebelumnya mengaku telah menyurati Kementrian PUPR tertanggal 02 Agustus 2023 dengan tembusan Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias Utara, BP2JK Wilayah Sumut dan juga Ketua DPRD Nias Utara.

"Dalam surat itu sebagai pemegang kuasa tanah adat milik keturunan Balugu Lambae Lase, saya meminta permohonan peninjauan ulang pertapakan pembangunan Pasar Lahewa Kabupaten Nias Utara. Hanya saja, sampai saat ini surat itu belum dapat balasan," ucapnya.

Kata Ododogo sampai saat ini tanah atau lahan yang akan dibangun Pasar Lahewa belum dibebaskan dan belum diganti rugi oleh pemerintah.

"Bahkan ada dugaan bahwa perencanaan teknis yang dikerjakan oleh balai prasarana permukiman wilayah Sumatera Utara atau Satuan Kerja tidak lengkap sehingga pelelangan pasar Lahewa ini cacat hukum," tuturnya.

Untuk itu Ododogo Lase beserta tokoh masyarakat dan tokoh adat meminta agar BP2JK atau Pokja/PPK untuk menghentikan sementara rencana pembanguan pasar Lahewa agar suasana di Kabupaten Nias Utara tetap kondusif.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi