5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polisi (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) dan Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap 5 orang penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Kapolres Taput) AKBP Johanson Sianturi mengatakan, ke-5 tersangka berhasil ditangkap petugas saat beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sipoholon Jumat (6/10) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
"Kelima tersangka yang ditangkap terdiri dari 3 orang masyarakat, yakni, BS (19), RS (19), dan HS (31). Kemudian 2 orang karyawan dan operator SPBU yakni, IWS (48), dan MS (31)," ujar Johanson saat paparan di Mapolres setempat, Jumat (6/10) sore.
Dia mengungkapkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara melakukan kerja sama pengisian BBM subsidi jenis Biosolar dengan pihak petugas SPBU.
"Pelaku bekerja sama petugas SPBU dengan cara membayar Rp 10 ribu per jerigen dan Rp 300 ribu untuk pengisian Balteng," katanya.
Johanson menambahkan, berdasarakan hasil pengembangan BBM subsidi jenis Biosolar ini rencananya akan disalurkan kepada sejumlah alat berat.
"Indikasi awal akan digunakan oleh alat berat," ucapnya.
Selain menangkap ke-5 tersangka, Johanson menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 unit kendaraan roda 4 yakni mini bus plat kuning L 300 BB 1033 WY (BUS CKB) dan L 300 warna hitam BM 9337 PB (plat hitam).
"Kemudian dua buah Balteng ukuran 500 liter dan 7 jerigen berisi BBM subsidi jenis biosolar sekitar 210 liter," katanya.
Akibat dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 juta.
Johanson mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.
"Termasuk para pemilik SPBU," tandasnya.
(CAN/RZD)