BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gugat Perusahaan, Tunggak Iuran Kepesertaan Rp 376 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gugat Perusahaan, Tunggak Iuran Kepesertaan Rp 376 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gugat Perusahaan, Tunggak Iuran Kepesertaan Rp 376 Juta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai melakukan Pendaftaran Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum kepada Perusahaan Cipta Karya Bangun Nusa ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana mengatakan pihaknya akan melakukan secara tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh aturan yakni salah satunya perusahaan yang menunggak iuran.

"Kami telah berkolaborasi dengan Kejari Binjai untuk melakukan gugatan demi kesejahteraan pekerja," ucap Mulyana, Jumat (6/10).

Menurutnya, iuran yang yang tidak dibayarkan oleh perusahaan atau menunggak iuran tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja dan sangat merugikan pekerja karena manfaat tersebut tertunda atau bahkan bisa tidak aktif sama sekali.

"Musibah itu bisa datang kapan saja, memang tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda," ujar Mulyana.

Jadi jika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut karena tidak terlindungi saat perusahaan tersebut menunggak iuran.

”Demi kesejahteraan pekerja, kami tidak dapat menoleransi terhadap pelanggar sesuai dengan aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Mulyana.

Menurutnya, pelanggar ketentuan program Jaminan Sosial diancam dengan sederet sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti SIM, STNK, paspor, perizinan dsb. Sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan karena iuran yang menunggak.

"Sampai sanksi yang terberat adalah sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar," sebut Mulyana.

Kasidatun Kejaksaan Negeri Binjai, Anthonius Ginting Munthe, S.H., M.H mangatakan, “Kami dari Kejaksaan Negeri Binjai yang menerima kuasa selaku penggugat mewakili BPJS Ketenagakerjan Cabang Binjai dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 253/Pdt.G/2023/PN Lbp, bertempat di Pengadilan Negeri Lubukpakam."

"Gugatan tersebut diajukan sebagai tindaklanjut dari permohonan Bantuan Hukum Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Binjai, dimana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Binjai telah melakukan upaya bantuan hukum Non Litigasi melalui pemanggilan dan kunjungan lapangan kepada PT. Cipta Karya Bangun Nusa,” ucap Anthonius.

Dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam ini, diharapkan hal tersebut tak hanya menjadi pelajaran terhadap perusahaan tergugat. Tetapi juga perusahaan lainnya, agar taat terhadap kewajiban membayar iuran.

"Diharapkan kedepannya tindakan hukum Litigasi ini dapat menjadi perseden bagi Badan Hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan," tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi