Ribuan Tenaga Honorer di Palas Menjerit Akibat Tak Ada P-APBD 2023

Ribuan Tenaga Honorer di Palas Menjerit Akibat Tak Ada P-APBD 2023
Anggota DPRD Padanglawas, Fahmi Anwar Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Pasca tidak adanya Perubahan APBD (P-APBD) Padanglawas Tahun Anggaran 2023, ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk sekretariat DPRD menjerit.

Pasalnya, gaji tenaga honorer yang ditampung dalam APBD induk hanya beberapa bulan saja, sedangkan gaji beberapa bulan ke depan seyogianya ditampung dalam Perubahan APBD. Namun sayangnya PAPBD tahun ini gagal disahkan akibat keterlambatan penyampaian ke DPRD.

Informasi diperoleh di sejumlah OPD, gaji tenaga honorer baru dibayarkan kisaran 7 dan 8 bulan. Sedangkan September, Oktober hingga Desember 2023, belum jelas diambil darimana gaji tenaga honorer.

"Kalau kami baru dibayarkan sampai bulan Agustus," kata seorang tenaga honorer di BPKAD, Senin (9/10).

Ia berharap Pemkab Padanglawas bisa mencari solusi untuk pembayaran tenaga honorer. Jika tidak ada solusi apalagi situasi ekonomi saat ini cukup sulit bisa dibayangkan betapa tenaga honorer sangat menjerit.

"Menjeritlah, saat ini sangat sulit," katanya.

Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fahmi Anwar Nasuton, mengaku sangat kecewa ketidaksiapan Pemkab Padanglawas dalam menyusun, merancang postur APBD. Akibatnya banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan akibat keteledoran Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Jelas sangat banyak yang kecewa termasuk DPRD akibat tidak adanya P- APBD tahun ini," katanya.

Fahmi yang juga Ketua PKB Padanglawas itu, mengatakan, mestinya gagalnya pengesahan APBD tidak sampai terjadi jika TAPD Pemkab Padanglawas bekerja dengan maksimal dalam menyusun dan merancang Perubahan APBD.

"DPRD siap siang dan malam untuk membahas P APBD, namun karena penyampaian KUA PPAS terlambat tidak mungkin dilakukan pembahasan, apalagi kondisi APBD kita saat ini mengalami defisit," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Padanglawas jumlahnya mencapai ribuan orang. Nasib honor mereka belum jelas akibat musnahnya PAPBD.

"Itu baru tenaga honorer belum lagi yang lain-lain, termasuk PP, kegiatan reses dan sosper dewan," tegas Fahmi.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) RI nomor : 84 tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, pada halaman 83 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun 2023, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Jika mengacu kepada Permendagri Ri nomor 84 tahun 2022 tersebut, seyogianya 30 September Perubahan APBD 2023 mestinya sudah disahkan menjadi Perda. Namun nyatanya hingga Oktober ini P- APBD belum juga disahkan.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi