Polres Simalungun Proses Hukum Penganiaya Bocah dengan Disetrika

Polres Simalungun Proses Hukum Penganiaya Bocah dengan Disetrika
Polres Simalungun Proses Hukum Penganiaya Bocah dengan Disetrika (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Polres Simalungun melalui Unit Perlindungan Peremouan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun telah menahan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Seorang perempuan berinisial SM (53), warga Kabupaten Simalungun, ditahan oleh polisi karena diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial R.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (10/10).

Kapolres menjelaskan, SM (53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023, Personel Polres Simalungun telah mengamankan SM(53) dan mengevakuasi R untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematang Siantar.

"Saat dilakukan pengecekan kesehatan diketahui luka bakar ditibuh R sebesar 30%, dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes, hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intes dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban," jelas Ronald.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM sedang berada di rumahnya. Awalnya SM menegur R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kakinya R dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

"Dalam laporan tersebut, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres.

Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi