Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Sori Muda Siregar, Rabu (11/10) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa izin tambang batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, sudah berakhir atau mati.
Kepala Bapenda Asahan, Sori Muda Siregar mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada mengutip pajak di lokasi tambang batu padas tersebut.
"Izinnya sudah berakhir atau sudah mati sehingga kami tidak berani mengutip pajak dari usaha tambang batu padas tersebut," kata Sori Muda Siregar, Rabu (11/10).
Dia juga menyebutkan, bahwa sebelum izin usaha tambang padas itu mati, pihaknya selalu mengambil pajak.
"Semenjak izin usaha itu mati kami tidak boleh mengutip pajak, sesuai instruksi dari lembaga KPK, apalagi lokasi tambang itu sedang mendapat musibah, dimana dua orang pekerjanya meninggal akibat longsor," ujarnya.
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Asahan, Darwin Nasution mengatakan hal yang sama, bahwa usaha tambang itu tidak memiliki izin karena Bapenda Asahan sendiri tidak ada mengutip pajak di tambang itu.
"Artinya kalau Bapenda Asahan tidak ada mengutip pajak berarti usaha tambang itu tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Jumat (29/9) telah terjadi longsor di penambangan batu padas yang mengakibatkan dua orang pekerja tambang Surono (50) warga Dusun V, Desa Situnjak, Kecamatan Aek Song songan Kabupaten Asahan dan Fahmi (40) Dusun II Kebun Bambu Desa Aek Nagagak Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan tewas tertimpa batu padas serta orang terjepit truk yang mengangkut hasil tambang.
Sedangkan satu orang, Sarwin (50) warga Kelurahan Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan mengalami luka berat. Dan kasus sedang ditangani oleh Polres Asahan.
(ARI/RZD)