Sidang Perkara Penipuan Ditunda, PH: Aneh, Perdata Dipaksakan Jadi Pidana

Sidang Perkara Penipuan Ditunda, PH: Aneh, Perdata Dipaksakan Jadi Pidana
Penasihat Hukum terdakwa Irwansyah Putra yaitu Fitrah Suriadi S Togar Lubis dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat menunda sidang dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan terdakwa Irwansyah Putra (43) warga Dusun V Suka Damai, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Rabu (11/10).

Irwansyah Putra diajukan ke persidangan PN Stabat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sesuai dengan Nomor Perkara : 669/Pid.B/2023/PN Stb.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irwansyah Putra yaitu Fitrah Suriadi S Togar Lubis dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia, menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU, namun disebabkan terdakwa belum dihadirkan oleh JPU maka majelis hakim menunda persidangan.

“Kami Penasihat Hukum merasa aneh terhadap perkara ini sebab menurut analisa hukum yang kami lakukan sebagai advokat bahwa perkara ini adalah perkara perdata yang “dipaksakan” menjadi perkara pidana," ujar Fitrah, Rabu(11/10).

Salah satu bukti bahwa perkara ini, sambung Fitrah, adalah perdata dengan adanya somasi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Alex Lioni Firdaus Sirait, yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan terdakwa Irwansyah.

Salah satu poin, yaitu poin 8 dalam somasi tersebut diuraikan berdasarkan perjanjian yang tertera pada surat perjanjian penitipan uang tanggal 23 Agustus 2022, Irwansyah Putra berjanji melakukan pengembalian/pembayaran uang modal pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Itu artinya, bahwa perkara ini bermula dari terdakwa meminjam uang kepada Alex Lioni Firdaus Sirait sebagai modal usaha dan menurut pengakuan terdakwa beserta saksi-saksi kepada kami bahwa terdakwa juga telah memberikan keuntungan dari bisnis jual beli Tandan Buah Sawit (TBS) kepada Alex Lioni Firdaus Sirait dan jumlahnya cukup besar dan hal inilah yang membuat kami terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa," ungkap Fitrah Suriadi yang juga kandidat Doktor Hukum ini.

Ditambahkan Penasihat Hukum terdakwa lainnya yakni Togar Lubis, bahwa perkara ini sejatinya adalah ranah perdata bukan pidana sehingga kesannya terlalu dipaksakan oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

“Saya mendapat informasi bahwa pada saat penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan tersangka Irwansyah kepada JPU Kejari Langkat sebenarnya JPU telah menolak pelimpahan ini disebabkan menurut JPU perkara ini sangat kental aroma keperdataannya bahkan tersangka saat itu kembali dibawa ke tahanan Polres Langkat," sebut Togar.

Namun selang beberapa jam, sambung Togar, tersangka kembali dibawa penyidik pembantu ke Kejaksaan Negeri Langkat dan akhirnya JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan akhirnya Irwansyah Putra resmi menjadi tahanan JPU Kejari Langkat.

Masih menurut Togar Lubis, dirinya salut dengan cepatnya kerja penyidik pembantu Polres Langkat dalam menuntaskan perkara ini. Bagaimana tidak, Kata Togar Lubis, Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP-Lidik/59/II/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 terbit, dan pada tanggal 25 Juli 2023 terhadap terdakwa sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.

“Seingat saya di Unit Tipidter itu ada pegaduan saya sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini tidak jelas perkembangannya termasuk di Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dengan Dumas bertanggal 30 Oktober 2018 dan Laporan Polisi Nomor: LP/199/III/ 2020/SU/LKT Tanggal 30 Maret 2020, atas nama Pelapor atau Korban bernama Zunaidi," pungkas Togar Lubis.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi