Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas, 2 Penumpang Pesawat Ditangkap Saat Coba Selundupkan Sabu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Dua calon penumpang pesawat terbang tujuan Jakarta kembali ditangkap Avsec kerja sama Dit Res Narkoba Polda Sumut serta Polsek Kawasan Bandara Kualanamu, Kamis (12/10) sekitar pukul 14.04 WIB.
Dua pelaku masing-masing berinisal KS (28) dan MN (26). Keduanya warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sabu kurang lebih 486 gram yang disembunyikan di dalam sepatu.
"Ya, sudah diamankan dua calon penumpang pesawat berikut barang bukti diduga sabu dan sudah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan," kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur.
Kata dia, kedua tersangka diamankan di area Sekuriti Chek Point (SCP) pintu pemeriksaan (X Ray) lantai II Kualanamu saat menuju ruang tunggu terminal keberangkatan penumpang.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas jaga di mesin x Ray. Seorang pelaku inisial KS berjalan tidak stabil. Oleh petugas mencurigai lalu dilakukan pemeriksaan manual terhadap sepatunya, dan ditemukan sabu empat bungkus plastik.
Melihat temannya diamankan, seketika tersangka MN yang saat itu berada di belakang langsung melarikan diri menghindari pemeriksaan. Otomatis saat itu petugas mengejarnya hingga terjadi kejar-kejaran di area Bandara Kualanamu, dan alhasil dapat diamankan, dan sebagian sempat dibuang barang bukti serta masih dalam pencarian.
Atas keberhasilan Avsec bersama Dit Res Narkoba Polda Sumut, dari catatan wartawan dalam jangka waktu September-Oktober 2023 sudah beberapa orang diamankan calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu yang mencoba menyelundupkan narkoba, dan sudah lebih 12 Kg dari 8 tersangka.
Pertama pada Kamis (21/9) tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg. Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24) warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh, Pidie, dengan barang bukti 2 Kg sabu dan Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg Sabu, dan Kamis (12/10) dua tersangka KS (28) dan MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram sabu.
(KAH/RZD)